Berikut rincian uang lembur untuk tahun 2025 sebagai berikut:
1. Golongan I: Rp 18.000 per jam
2. Golongan II: Rp 24.000 per jam
3. Golongan III: Rp 30.000 per jam
4. Golongan IV: Rp 36.000 per jam
Sementara itu, uang makan lembur ditetapkan sebagai berikut:
5. Golongan I dan II: Rp 35.000
6. Golongan III: Rp 37.000
7. Golongan IV: Rp 41.000
Dengan peraturan terbaru ini, Sri Mulyani berharap pengaturan yang lebih jelas mengenai uang lembur dan uang makan lembur akan mempermudah administrasi dan memberikan keadilan bagi para ASN.
Kategori :