Pendaftaran PPPK Segera Berlangsung, Menkue Tetapkan Tunjangan Uang Lembur dan Uang Makan

Minggu 18 Aug 2024 - 06:23 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Dedi Julizar

Berikut rincian uang lembur untuk tahun 2025 sebagai berikut:

1. Golongan I: Rp 18.000 per jam 

2. Golongan II: Rp 24.000 per jam 

3. Golongan III: Rp 30.000 per jam 

4. Golongan IV: Rp 36.000 per jam 

Sementara itu, uang makan lembur ditetapkan sebagai berikut: 

5. Golongan I dan II: Rp 35.000 

6. Golongan III: Rp 37.000 

7. Golongan IV: Rp 41.000 

Dengan peraturan terbaru ini, Sri Mulyani berharap pengaturan yang lebih jelas mengenai uang lembur dan uang makan lembur akan mempermudah administrasi dan memberikan keadilan bagi para ASN. 

Kategori :