Pendaftaran PPPK Segera Berlangsung, Menkue Tetapkan Tunjangan Uang Lembur dan Uang Makan

Minggu 18 Aug 2024 - 06:23 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 segera berlangsung, dikabarkan buka pendaftaran pada bulan Agustus ini.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani baru-baru ini menandatangani peraturan terbaru mengenai uang lembur dan uang makan lembur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Uang Makan Lembur adalah uang yang diberikan kepada PNS yang telah melakukan kerja lembur sekurang-kurangnya selama 2 jam berturut-turut.

BACA JUGA:KABAR BAIK! Honorer Lulusan SD Bisa Diangkat Sebagai PPPK, Ini Aturannya

BACA JUGA:Pergaulan Bebas Marak, Tren Pernikahan Dini di Bengkulu Selatan Kian Tinggi

Sedangkan uang lembur adalah segala pekerjaan yang harus dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada waktu-waktu tertentu di luar waktu kerja sebagaimana telah ditetapkan bagi tiap-tiap instansi dan kantor pemerintah.

Dengan demikian, PNS harus bekerja lembur minimal satu jam penuh dan mengantongi surat keterangan lembur dari pejabat berwenang.

Sebaliknya, uang makan lembur hanya diberikan kepada PNS yang bekerja lembur setidaknya dua jam dan dapat diberikan hingga dua kali lipat jika waktu kerja melebihi delapan jam.

BACA JUGA:Praktik Oknum Calo PPPK 2024 Kian Merajalela, Masyarakat Pertanyaan Kinerja Saber Pungli BS

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 menetapkan standar biaya tahun 2025.

Dengan itu, ketentuan yang baru akan berlaku tahun depan untuk PNS dan PPPK yang melakukan lembur.

Selain itu, informasi penting yang harus diketahui PNS dan PPPK adalah bahwa pembayaran uang lembur dan uang makan lembur akan dilakukan bulan berikutnya berdasarkan jumlah jam lembur yang terkumpul. 

Dengan adanya uang lembur dan uang makan lembur ini, tentu membuat seluruh PNS dan PPPK semakin senang.

Dengan itu, mengutip dari sumateraekspres.bacakoran.co, adapun rincian uang lembur dan uang makan lembur yang akan diterima PNS dan PPPK adalah sebagai berikut:  

BACA JUGA:MEMBANGGAKAN! TNI Bantu Pembangunan Bandara Afrika

Kategori :