Praktik Oknum Calo PPPK 2024 Kian Merajalela, Masyarakat Pertanyaan Kinerja Saber Pungli BS

Minggu 18 Aug 2024 - 05:14 WIB
Reporter : Rohidi Efendi
Editor : Dedi Julizar

Oni menuturkan, pengakuan-pengakuan saksi yang banyak bereda di media itu sudah cukup menjadi bukti bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan menuntas kasus tersebut.

Mengingat, Oni mengaku, jika hanya aparat seperti polisi, jaksa maupun Tim Saber Pungli Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) yang mampu untuk mengungkap kasus-kasus seperti ini.

“Tentunya kita mendorong aparat penegak hukum. Ini tugas aparat," pungkasnya.

BACA JUGA:Pergaulan Bebas Marak, Tren Pernikahan Dini di Bengkulu Selatan Kian Tinggi

Wakil Ketua Tim Saber Pungli Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini, S.Sos mengaku, siap melakukan tugasnya bersama tim untuk menindaklanjuti dugaan Pungli tersebut.

Dikatakan Hamdan, Tim Saber Pungli telah melakukan pemantauan pasca terbitnya pemberitaan dugaan pungli seleksi PPPK guru Bengkulu Selatan.

“Kalau terbukti nanti APH bisa menindaklanjuti, bisa saja penipuan atau pungli kita lihat nanti hasil pemeriksaan," ungkap Hamdan.

Adapun sanksi dari perbuatan pungli, diungkapkan Hamdan, bisa sedang hingga berat. Apabila dilakukan oleh oknum pegawai negeri, maka akan diberhentikan dari jabatan alias dipecat.

BACA JUGA:KABAR BAIK! Honorer Lulusan SD Bisa Diangkat Sebagai PPPK, Ini Aturannya

“Kalau terbukti pelanggaran apa, bisa sedang bisa berat. Kalau berat bisa diberhentikan dari pegawai," tegas Hamdan.

Sekedar mengingatkan, dalam kasus isu praktik oknum calo dalam seleksi PPPK tahun 2024 di Bengkulu Selatan ini sudah cukup banyak yang jadi korban.

Yang pertama pada awal tahun 2024, di kabarkan ada yang sudah setorkan uang sebagai DP alias uang muka sebesar Rp 25 juta kepada oknum.

Kemudian, kasus yang kedua ada 9 orang guru honorer di salah satu SMP yang telah setorkan uang kepada oknum masing-masing sebesar Rp 15 juta.

Terakhir, ada 5 orang guru honorer di salah satu SD di Bengkulu Selatan yang mengaku juga telah setorkan uang sebesar Rp 40 juta per orang.

Kategori :