Ternyata Guru dan Tendik Swasta Bisa Daftar PPPK di Usia 30 Tahun Begini Penjelasannya

Sabtu 17 Aug 2024 - 13:10 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, resmi akan dibuka bulan ini oleh pemerintah. Para tenaga honorer, menjadi fokus utama pada seleksi yang dibuka tahun ini.

Sebab pengadaan pegawai ASN khusus PPPK digunakan pemerintah untuk penataan tenaga honorer. Meski demikian, guru dan Tendik Swasta ataupun Negeri, juga mempunyai kesempatan untuk ikut seleksi tahun ini.

Tentu saja ini merupakan kabar gembira karena guru maupun Tendik juga bisa jadi ASN dan PPPK. Aturan tersebut, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024.

Tepatnya pada pasal 23 ayat (1), pemerintah menegaskan semua warga Negera Indonesia boleh ikut seleksi PPPK 2024. Hal tersebut juga termasuk para guru dan Tendik Swasta atau Negeri.

Namun, ada beberapa syarat yang harus mereka penuhi dulu agar bisa lolos seleksi. Salah satu yang terpenting adalah persyaratan usia pelamar PPPK.

Ditetapkan pemerintah, usia paling rendahnya adalah 20 tahun saat melamar. Sedangkan yang tertinggi, 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar.

Yaitu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK. Sehingga bagi guru dan Tendik yang masih berusia 30 tahun juga tetap bisa mendaftar.

BACA JUGA:Tinggal di Rumah Tak Layak Huni! Kisah Pilu Pejuang Kemerdekan yang Pikul Tandu Jenderal Soedirman

BACA JUGA:Menceritakan Perjuangan Pahlawan, 9 Rekomendasi Film Wajib Ditonton, Terbaru Film Buya Hamka

Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK 2024:

1. Pendaftaran Akun: Calon peserta harus melakukan registrasi akun melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id.

2. Pilih Formasi yang Tersedia: Setelah registrasi akun, calon peserta harus memilih formasi yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki.

3. Seleksi Administrasi: Pada tahap ini, peserta harus memenuhi persyaratan administrasi yang diminta oleh panitia seleksi. Jika tidak memenuhi syarat, pendaftaran bisa gagal.

4. Pelaksanaan Tes SKD Sistem CAT: Calon peserta wajib mengikuti Tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dengan sistem CAT yang terkomputerisasi. Materi tes meliputi Tes Kepribadian (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan Tes Intelegensia Umum (TIU).

5. Pengumuman Kelulusan Tes SKD: Setelah tes SKD, akan diumumkan kelulusan peserta yang berhak mengikuti tahap selanjutnya.

Kategori :