BINTUHAN - Dari lima tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Inpres tahun 2022 dengan pagu anggaran Rp 2,6 Miliar (M), salah seorang dewan terpilih Kabupaten Kaur. Saat ini sudah ditahan di Rutan Manna Bengkulu Selatan.
Lima tersangka Pasar Inpres yakni AGS (54) mantan Kepala Dinas Koperasi Usah Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindang) Kabupaten Kaur, PND (45) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MLD (43) Direktur CV SYB, SDR (45) peminjam CV SBY dan juga dewan terpilih 2024 dan THB anggota Pokja.
Padahal nama SDR sudah diusulkan untuk dilantik sebagai anggota DPRD Kaur masa bakti 2024-2029. Usulan disampaikai KPU Kaur ke Gubernur Bengkulu melalui Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH.
“Informasi kader PKB yang tersandung hukum sudah diterima. Tetapi untuk surat penetapan tersangka dari penegak hukum belum terima. Tentu nantinya akan melakukan koordinasi bersama pimpinan Parpol,” kata Ketua DPD PKB Kabupaten Kaur, Didi Aprianto, S.IP, Rabu 31 Juli 2024.
Didi Aprianto menyampaikan menghormati proses hukum yang berjalan. Tetapi untuk persoalan tentang kadernya yang terjerat hukum, akan menunggu proses yang ada.
BACA JUGA:Alun-Alun Bintuhan Beri Efek Positif Bagi Masyarakat dan Daerah
BACA JUGA:Prioritas Pembangunan Infrastruktur di Provinsi Bengkulu 2025
Terkait pelantikan anggota DPRD terpilih yang akan dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2024, apakah tetap SDR, tentu akan menunggu petunjuk dari pimpinan pusat PKB.
Terpisah Komisioner KPU Kaur Toni Kuswoyo, S.Sos, MAP mengatakan untuk proses pelantikan 25 anggota DPRD Kaur sudah disampaikan ke Gubernur Bengkulu melalui Bupati Kaur. Terkait dengan adanya anggota DPRD Kaur tersandung hukum, maka itu bukan ranah KPU lagi.
Sebagai pengingat, Kejari Kaur pada Rabu 31 Juli 2024 menetapkan lima tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Inpres. Lima tersangka diduga melakukan tindakan melawan hukum dan merugikan negara dengan modus melakukan pembangunan tidak sesuai dengan spek, sehingga pembangunan Pasar Inpres tahun 2022 dengan anggaran Rp 2,6 M dinyatakan gagal kontruksi.
Dari penghitungan sementara, jumlah kerugian negara mencapai Rp 600 juta. Tetapi saat ini bangunan tersebut masih dalam penghitungan lembaga berkompeten.
“Lima tersangka masing-masing menjalankan peran yang berbeda-beda. Karena dari awal lelang atau tender telah dilakukan rekayasa. Selain itu juga material bangunan tidak sesuai dengan spek yang ada,” ungkap Kajari Kaur Pofrizal, SH, MH melalui Kasi Intelijen Andi Pebrianda, SH, MH, Rabu 31 Juli 2024.
Dikatakan Kasi Intelijen, kelima tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Jo, Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun.
Lanjutnya, dengan telah ditetapkan tersangka, untuk memudahkan pemeriksaan, kelima tersangka ditahan di Rutan Manna Bengkulu Selatan.
Dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Inpres ini, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru. Tentu akan dilihat dari hasil pemeriksaan para tersangka yang saat ini sudah ditetapkan.*