"Yang melakukan penusukan menggunakan senjata tajam AS. Ia selalu membawa senjata tajam saat keluar. Karena ia takut sebab pernah ada pertengkaran dengan pemuda lain," jelas Kapolres.
Sementara itu, ketujuh tersangka lainnya hanya membantu dan melakukan pemukulan saja kepada kedua korban.
Disisi lain, modus operandi terjadi perkelahian maut ini hanya disebabkan hal sepele saja.
Yang mana, awalnya bermula karena ketersinggungan antara korban dengan pelaku.
BACA JUGA:Daftar Ruas Jalan Tol Sumatera Akan Selesai di Tahun 2024 Ini
"Modusnya korban tersinggung dengan ucapan salah satu pelaku. Kemudian terjadi keributan atau perkelahian dan terjadi pengeroyokan yang menyebabkan 2 korban meninggal dunia," beber Kapolres.
Akibat perbuatannya, kedelapan orang tersangka ini diancam dengan pasal 338 KUHP Sub Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman penjara belasan tahun
"Dalam ayat 2 ke-3 KUHP berbunyi jika kekerasan mengakibatkan maut, maka kedelapan tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkas Kapolres.
Masih lanjut Kapolres, selain mengamankan kedelapan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, 1 bila pisau, 2 buah potongan kayu, 2 stel pakaian korban, dan kuku jari kedua korban.
BACA JUGA:Ruas Jalan Tol di Sumut Sudah Tuntas, Berikut Nama, Panjang dan Lokasinya
Sekedar mengingatkan, kronologis kejadian perkelahian maut ini terjadi pada Kamis 25 Juli 2024 dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Pada saat itu, tersangka AS berniat meminjam motor dengan kedua korban yakni, Herdian dan Hajat.
Akan tetapi korban tidak mau meminjamkan sepeda motor tersebut.
Sebab, minyak sepeda motor milik korban itu tidak cukup lagi untuk pulang.
Kemudian, korban Hajat mengajak korban Herdian pulang.