BENGKULU SELATAN (BS) - Polres BS secara resmi telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka pelaku pengeroyokan di Tebat Rukis hingga menyebabkan 2 orang korban meninggal dunia.
Kedua orang korban yang meninggal dunia yakni, Hajat Saplan (22) dan Herdian Saputra (21) keduanya warga Desa Gelumbang Kecamatan Kota Manna.
Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, kedelapan orang tersangka tersebut terancam cukup lama mendekam di penjara.
Ke-8 orang ditetapkan tersangka diantaranya, berinisial AS (17) warga Kelurahan Gunung Mesir Kecamatan Pasar Manna, EA (17) warga Desa Sukarami Kecamatan Seginim (residivis).
BACA JUGA:Hiburan Malam Makin Eksis di Bengkulu Selatan, 37 Pemandu Lagu dan 2 Pasangan Bukan Muhrim Terjaring
Kemudian, inisial RG (17) warga Desa Padang Lebar Kecamatan Pino, ORP (16) warga Desa Sukaraja Kecamatan Seginim, FS (21) warga Desa Pagar Batu Kecamatan Seginim.
Selanjutnya, AA (21) warga Desa Sukaraja Kecamatan Seginim, WAL (25) warga Pangeran Duayu Kecamatan Pasar Manna (residivis), dan WCS (25) warga Pangeran Duayu Kecamatan Pasar Manna (residivis).
Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK pada Press Realase, Senin 29 Juli 2024 membenarkan, jika kedelapan orang pelaku yang terlibat dalam aksi pengeroyokan di Tebat Rukis telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, kedelapan orang tersangka saat ini telah diamankan di sel tahanan Mapolres BS untuk dimintai keterangan lebih lanjut atas perkara yang menyebabkan dua orang meninggal dunia.
BACA JUGA:RESMI BERLAKU! Ini Jadwal Penarifan Tol Bangkinang - Koto Diberlakukan
"Benar, seluruh pelaku jumlahnya 8 orang. Semuanya telah kita tetapkan sebagai tersangka. Kedelapan tersangka juga telah kita amankan di sel tahanan," ungkap Kapolres.
Sementara itu, sambung Kapolres, dari kedelapan tersangka tersebut, 4 diantaranya masih berstatus bawah umur.
Keempatnya yakni, AS, EA, RG dan ORP.
Bukan hanya itu, dari kedelapan orang tersangka itu, hanya satu yang melakukan penusuk4n hingga menyebabkan kedua korban meninggal dunia yakni, inisial AS.