Polsek Muara Nasal Patroli Warung, Sasar Makanan Kadaluarsa

Kamis 18 Jul 2024 - 20:17 WIB
Reporter : Rega
Editor : Daspan Haryadi

NASAL - Jajaran Polsek Muara Nasal mendatangi beberapa usaha warung kelontong di Kecamatan Nasal.

Untuk memastikan tidak ada makanan dan minuman yang dijual dalam kadaluarsa (expired), Kamis 18 Juli 2024. 

Patroli bulanan ini, upaya mereka menjaga kualitas dan kuantitas sembako yang dijual di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Muara Nasal. 

Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, SIK, MIK, M.Si melalui Kapolsek Muara Nasal Iptu Susanto mengatakan, patroli sembako menjadi kegiatan wajib, bulan Polsek Muara Nasal. 

Untuk mencegah pedagang nakal, yang mencari keuntungan besar dengan menjual sembako kadaluarsa kepada konsumen. Patroli ini dilakukan secara bertahap di Wilkum Polsek Muara Nasal. 

BACA JUGA:Penyalahgunaan Samcodin Masih Jadi Ancaman Anak Muda di Bengkulu Selatan, Ini Buktinya

BACA JUGA:Korsleting Listrik Sebabkan Rumah Warga Hangus, Korban Rugi Rp 200 Juta, Kabel Listrik Rumah Perlu Diganti

Hasil patroli, tidak di temukan sembako yang dijual pedagang dalam keadaan kadaluarsa. Semua produk yang dijual pengusaha warung kelontong masih kayak konsumsi, atau masih jauh dari jadwal kadaluarsa. 

Adapun sembako yang dicek kadaluarsanya, minyak manis kemasan dan botol, sardencis, susu beruang dan lainnya.

"Beberapa warung yang kami datangi, semuanya masih menjual sembako layak konsumsi. Kami juga mengingatkan kepada pedagang untuk selalu mengecek expired sembako. Kalau memang tanggal expired sudah beberapa minggu lagi, segera pisahkan agar mudah diingat," katanya.

BACA JUGA:Jalan Sinar Banten Amblas, Pengendara Mesti Hati-Hati, Pemdes Tidak Dipasang Rambu

Lanjutnya, menjual produk kadaluarsa merupakan tindakan melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 62 ayat 1 menyebutkan pidana maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 Miliar. 

Bagi pedagang yang menjual produk kadaluarsa. Dengan adanya patroli ini, diharapkan seluruh pedang bukan hanya di Kecamatan Nasal dapat menjual produknya dalam keadaan layak konsumsi.

"Saya imbau kepada pengusaha warung kelontong. Agar membuang atau mengembalikan kepada distributor jika ditemukan sembako dalam keadaan kadaluarsa. Jangan sampai gara-gara menjual produk tersebut malah berurusan dengan hukum," imbuhnya.

Kategori :