Penyalahgunaan Samcodin Masih Jadi Ancaman Anak Muda di Bengkulu Selatan, Ini Buktinya

Kamis 18 Jul 2024 - 19:40 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Daspan Haryadi

BENGKULU SELATAN (BS) - Kasus Penyalahgunaan obat-obatan jenis pil Samcodin masih menjadi ancaman serius bagi para generasi muda yang ada di Kabupaten BS.

Setiap tahun tindak pidana di BS yang berkaitan dengan penyalahgunaan pil obat batuk tersebut masih saja tinggi. Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak.

Terbukti, pada saat Kejaksaan Negeri (Kejari) BS melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada, Kamis 18 Juli 2024.

BB tindak pidana penyalahgunaan pil Samcodin masih saja jadi salah satu BB terbanyak yang dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan tersebut.

BACA JUGA:Pemandangan Sejukan Mata, Ini 5 Spot Destinasi Wisata Terbaik di Kabupaten Toba

Kajari BS Nurul Hidayah, SH ,MH mengatakan, ini harus menjadi perhatian semua pihak untuk dapat lebih konsentrasi dan memberikan edukasi.

Khususnya, kepada para pelaku usaha farmasi agar tidak dengan mudah memberikan obat batuk Samcodin. Apalagi ketika pembelinya adalah anak-anak yang masih dibawah umur.

Apalagi, dalam setiap kali kegiatan pemusnahan BB ini, BB dari tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan jenis Samcodin masih yang terbanyak.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan. Kali ini pemusnahan BB juga dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 64 tahun 2024," kata Kajari.

BACA JUGA:Bandit Rumah Kosong Kembali Beraksi di Bengkulu Selatan, Korban Rugi Puluhan Juta, Pelaku Kabur

Selain obat jenis Samcodin, lanjut Nurul, berbagai macam BB hasil kejahatan lainnya juga berhasil dimusnahkan. Mulai dari tindak pidana narkotika, pidana umum dan kejahatan umum lainnya.

Rinciannya, barang bukti Narkotika jenis Ganja sebanyak 96,5 Gram, Sabu-Sabu sebanyak 0,13 Gram dan Samcodin sebanyak 250 butir.

Bukan hanya itu, ada juga BB lainya berupa senjata tajam (sajam) berbagai jenis sebanyak 11 unit, senapan angin 1 unit, pakaian hasil sitaan negara dari perkara asusila beberapa paket dan BB lainya.

Sementara, untuk pemusnahan dilakukan dengan beberapa jenis seperti dengan cara dibakar, dipotong dan dihancurkan dengan menggunakan alat grendagrenda dan blender.

BACA JUGA:Korsleting Listrik Sebabkan Rumah Warga Hangus, Korban Rugi Rp 200 Juta, Kabel Listrik Rumah Perlu Diganti

Kategori :