* Selanjutnya, pasien bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit, baik rawat jalan maupun rawat inap secara gratis.
Jika pasien dalam keadaan gawat darurat langsung datang saja ke Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit mana pun.
Tanpa perlu menggunakan rujukan. Ada beberapa peserta BPJS Kesehatan yang berhak menerima perawatan di UGD, antara lain:
* Gangguan pada jalan napas
* Penurunan kesadaran
BACA JUGA:Agar Masalah Tidak Semakin Rumit, Cara Ini Atasi Kesalahpahaman dengan Pasangan
* Gangguan hemodinamik
* Memerlukan tindakan segera
* Mengancam nyawa
* Membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan
Berikut ini prosedur berobat di UGD Rumah Sakit manapun:
* Peserta datang ke fasilitas kesehatan terdekat
* Tunjukkan KTP atau identitas tanpa surat rujukan pasien dari FKTP
* Pasien wajib menandatangani bukti pelayanan. Sebelum menandatangani lembar bukti tersebut hendaknya pasien atau keluarga yang mendalangi membaca lembar kertas tersebut.
Itulah cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan tanpa harus ribet-ribet pindah Faskes.
Jika anda ditolak berobat tanpa mengubah Faskes silahkan hubungi center 165 atau WhatsApp 08118165165 demikian semoga informasi ini bermanfaat.