KORANRADARKAUR.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebutkan, peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa mendapatkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk mengakses pelayanan dan pengobatan gratis. Bahkan BPJS bisa digunakan berobat tanpa harus pindah Faskes.
Lantas bagaimana caranya agar bisa berobat tanpa harus pindah Faskes:
1. Harus terdaftar sebagai peserta JKN aktif juga tidak melakukan tunggakan pembayaran iuran bulanan sesuai kelas masing-masing.
BACA JUGA:Dari Menantang Sampai Tempat Rekreasi Keluarga, Ini 10 Wisata Terbaik di Binjai dan Langkat
2. Peserta JKN wajib mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku saat berobat. Meliputi puskesmas, tempat praktek dokter gigi, klinik pertam hingga fasilitas kesehatan setara.
* Cara berobat di luar kota menggunakan BPJS Kesehatan
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menyampaikan, tidak usah khawatir bagi pasien yang lupa membawa JKN saat berobat ke puskesmas atau rumah sakit.
Cukup membawa KTP atau NIK sudah bisa mendapatkan layanan kesehatan.
"Sekarang pelayanan untuk JKN sudah bagus. Cukup Nomor Induk Kependudukan sudah bisa berobat," jelasnya.
Cara berobat di Rumah Sakit:
BACA JUGA:4 Penyebab Udara Dingin Saat Ini, Simak Penjelasan BMKG
* Datang ke FKTP dengan membawa KTP atau NIK
* Pasien diperiksa di FKTP
* Jika sudah parah, maka akan diberi rujukan untuk berobat ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL)
* Di rumah sakit, pasien menunjukkan KTP di bagian pendaftaran