Kemudian bullying dengan kontak langsung seperti memukul, lalu bullying non verbal seperti menampilkan ekspresi merendahkan hingga melihat dengan sinis, sexual bullying merupakan tindakan asusila seperti memperkosa hingga melecehkan santri. Terkahir
cyber bullying, adalah tindakan kejahatan yang dilakukan melalui sosial media atau internet.
“Semua jenis bullying ini harus tidak ada terjadi di dunia pendidikan. Kepada semua pihak kami meminta dan mengajak, untuk peduli dengan prihal ini. Karena itu untuk kebaikan di dunia pendidikan kita,” jelasnya.*
Kategori :