Sementara itu, perbuatan bejat terdakwa baru terungkap pada, Minggu 28 Januari 2024 lalu.
Yang mana, pada saat itu ibu korban yang merupakan istri dari terdakwa sedang pergi ke pasar pagi. Sehingga, korban hanya tinggal berdua dengan terdakwa di rumahnya.
Melihat ada kesempatan tersebut, terdakwa langsung melancarkan aksinya dengan cara memaksa korban untuk melayani nafsunya, layaknya pasangan suami istri.
Karena terus dibujuk dan disertai dengan ancaman oleh terdakwa. Sehingga, korban tidak berdaya dan harus rela rusak masa depannya oleh ayah kandungnya sendiri.
Dari penyidikan yang dilakukan kepolisian, perbuatan terdakwa telah dilakukannya selama lebih kurang kurun waktu 3 tahun.
Terdakwa pertama kali menggarap anak kandungnya sendiri sejak korban masih berusia 10 tahun dan masih duduk di bangku kelas IV SD.
Perbuatan terdakwa terus berlangsung hingga korban berjarak remaja tempatnya hingga korban baik ke kelas 3 SMP.*