BENGKULU SELATAN (BS) - Seorang ayah bej4t berinisial SS alias Si (39) warga Jalan Kolonel Berlian Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna Kabupaten BS, divonis bersalah oleh majelis hakim.
Si divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Manna, karena terbukti telah melakukan perbuatan c4bul kepada anak kandungnya sendiri selama lebih kurang 3 tahun.
Berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh Radar Kaur (RKa), dalam amar putusan majelis hakim. Terdakwa Si dijatuhi hukuman pidana selama 20 tahun penjara/kurungan.
Bukan hanya itu, terdakwa juga dikenan denda sebesar Rp 1 Miliar (M). Dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dibayarkan, wajib diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Perlu diketahui pula, vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa jauh lebih berat dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Yang mana, pada tuntutan JPU, terdakwa hanya dituntut pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp 1 M. Dengan ketentuan jika denda tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan penjara.
Masih dalam putusan majelis hakim, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terbukti telah melanggar pasal 81 ayat 3Jo pasal 76D Undang-Undang Nomor: 17 tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua, Undang-Undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
BACA JUGA:Persiapan HUT RI, Camat Kelam Tengah Kumpulkan Seluruh Kades
BACA JUGA:7 Bulan Tersangka Korupsi, Mantan Ketua Baznas BS Masih Bebas, Simak Kata Jaksa
Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH disampaikan Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH, MH membenarkan, jika perkara perlindungan anak dengan terdakwa SS alias Si sudah vonis.
"Ya benar, untuk perkara perlindungan anak dengan terdakwa berinisial SS sudah diputus oleh majelis hakim. Putusannya telah inkrah," ungkap Kasi Intel.
Lebih lanjut Hendra, terdakwa juga telah menyatakan siap menerima dan mepertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan putusan yang telah dibacakan majelis hakim.
Bahkan, pada kesempatan itu terdakwa tidak melakukan upaya hukum lain atas putusan tersebut. Penuntut Umum pun menerima putusan majelis hakim.
"Semuanya sudah tuntas, apalagi terdakwa tidak melakukan upaya hukum lain. Sehingga, ini sudah selesai," demikian Hendra.
Sekedar mengingatkan, terdakwa SS alias Si berhasil dibekuk anggota Polres BS pada Selasa 30 Januari 2024 lalu. Saat diamankan terdakwa sedang berada di rumahnya.