OPERASI ANTIK! Polres Bengkulu Selatan Amankan Penjual dan Penikmat Narkoba

Kamis 11 Jul 2024 - 19:32 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Dedi Julizar

BENGKULU SELATAN (BS) - Setelah 14 hari masa kegiatan Operasi Antik 2024, Polres BS melalui Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) menggelar press realase hasil tangkapan.

Perlu diketahui, dalam operasi yang digelar selama 14 hari ini, Polres BS berhasil mengamankan setidaknya 4 warga yang kedapatan menyalahgunakan barang haram jenis narkoba.

Dari keempat orang warga yang berhasil diamankan tersebut, terdiri dari penjual hingga penikmat alias pemakai narkoba.

Keempatnya yakni, inisial FA alias Fi (38) warga Kelurahan Gunung Mesir Kecamatan Pasar Manna. Kemudian, inisial RA alias Ra (25) warga Kelurahan Masat Kecamatan Pino.

Selanjutnya, inisial ND (48) warga Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna. Terkahir, inisial DS (44) warga Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna.

Selain itu, ada satu lagi pelaku yang diduga adalah pengedar Narkoba di Kabupaten BS yang berinisial Je. Namun, sampai saat ini Je masih dalam proses penyelidikan (Lidik).

BACA JUGA:Polres Kaur Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 dari Luar Daerah

BACA JUGA:Sambut HUT RI Ke-79, Pemda Kaur Bentang Bupati Cup, Lari 4 Kilometer Hingga Hiburan Rakyat

"Ya, berdasarkan hasil Operasi Antik Nala 2024, ada 4 orang warga yang berhasil diamankan. Keempatnya, merupakan warga Bengkulu Selatan. 1 lagi masih lidik," kata Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK disampaikan  Kabag Ops Kompol Andri Anwar, SH, MM.

Lebih lanjut Kabag Ops, untuk tersangka Fi diamankan saat sedang melakukan transaksi dengan terduga pelaku berinisial Je di kawasan Kelurahan Gunung Mesir.

Masih sambung Kabag, dari tangan Fi juga didapatkan barang bukti, 1 paket sabu seberat 0.18 gram. Barang haram tersebut didapatkan saat dilakukan penggeledahan.

"Untuk modusnya, pelaku melakukan pemesanan dengan terduga pelaku inisial Je. Melalui peta yang diberikan Je, pelaku langsung mengambil paket narkotika jenis sabu. Sesaat setelah itulah, pelaku langsung diamankan," jelas Kabag Ops.

Kemudian pelaku lainnya yakni, RA dibekuk Polisi pada 3 Juli 2024 sekira pukul 20.30 WIB. Pelaku diamankan dan digeledah di sebuah rumah di Jalan Salak Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna.

Dari hasil penggeledahan didapati barang bukti berupa 1 paket sabu yang terbungkus plastik bening yang tersimpan di badan pelaku.

"Setelah dilakukan pengembangan, ternyata RA mendapatkan barang haram ini dari pelaku inisial DS," beber Andri.

Kategori :