Sehingga, atas dari keterangan yang disampaikan oleh RA, Satres Narkoba langsung memburu pelaku DS.
Hingga akhirnya DS berhasil diamankan pada 3 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB tidak berselang lama dengan penangkapan RA.
Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Wisata Pasar Bawah Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna Kabupaten BS.
"Dari tangan DS ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening seberat 0.l,006 gram," sebut Andri.
Namun, setelah ditelusuri lebih dalam, ternyata barang haram tersebut milik bersama dengan rekannya yakni inisial ND. Sehingga, ND juga langsung diamankan.
Hanya saja, sampai saat ini belum diketahui secara pasti dari mana sumber alias otak sebenarnya yang menyebarkan barang haram tersebut ke wilayah BS.
"Untuk asal barang masih dalam penyelidikan. Yang jelas, akan terus kami buru siapa pelakunya," punkas Kabag Ops.
Sementara itu, Kasat Res Narkoba AKP Muhammad Taslim menambahkan, untuk pelaku yang berhasil diamankan diancam dengan pasal 112 dan 114 ayat 1 UU RI Nomor : 35 tahun 2009.
"Pelaku terancam penjara 6 tahun sesuai pasall 112 dan 114 ayat 1 UU RI Nomor : 35 tahun 2009," pungkas Kasat.*