BENGKULU SELATAN (BS) - Kabar terbaru mengenai pencalonan Bupati dan Wabup BS dalam Pilkada serentak di Kabupaten BS pada 27 November 2024.
Pasalnya, setelah keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Walikota dan Wawali.
Ternyata, PKPU tersebut bukan hanya muluskan perjalanan Gusnan Mulyadi, SE, MM saja untuk maju sebagi Calon Bupati (Cabup) di Pilkada BS.
Namun, dalam pasal yang tertera di PKPU tersebut ternyata juga bisa muluskan perjalanan Reskan Efendi alias Pak Bowo untuk maju lagi di Pilkada BS.
Menariknya, kedua calon kandidat ini memang sama-sama memiliki peluang untuk kembali maju dan bertarung merebut kursi Bupati BS 5 tahun ke depan.
BACA JUGA:Sebar Hoax di Pilkada Bengkulu 2024, Kapolda :
Sebab, baik Gusnan Mulyadi maupun Reskan Efendi, keduanya memang merupakan figur Balon Bupati BS yang memiliki elektabilitas tinggi.
Jika Gusnan Mulyadi merupakan calon petahana. Reskan Efendi juga pernah menduduki kursi Bupati selama satu periode beberapa tahun silam.
Sehingga, tidak sedikit masyarakat di Kabupaten BS yang bertanya-tanya apakah kedua kandidat ini bisa maju lagi di Pilkada BS tahun ini.
Seperti diinformasikan sebelumnya, setelah PKPU keluar, sudah hampir dipastikan Gusnan Mulyadi tidak ada halangan lagi untuk mencalonkan diri.
Namun, bagaimana jika Pak Bowo yang selama ini banyak diperdebatkan oleh masyarakat apakah sudah bisa maju sebagai calon bupati atau belum?
Menanggapi pertanyaan tersebut, salah satu Pengamat Hukum BS Edi Rusman, SH mengungkapkan, setelah terbitnya PKPU Nomor 8. Memungkinkan tidak ada lagi halangan Pak Bowo maju Pilkada BS.
BACA JUGA:Ini Penyebab Kolesterol Tinggi pada Wanita Jarang Diketahui
Mengingat, di beberapa poin dalam pasal PKPU tergambar jelas mengenai syarat pencalonan bagi seseorang yang berstatus mantan narapidana.
Seperti Pak Bowo alias Reskan Efendi yang selama ini dikabarkan belum bisa maju di Pilkada BS karena dirinya terhalang status mantan narapidana.