Selama 60 Hari Gusnan Mulyadi Jadi Rakyat Biasa, Staf Ahli Gubernur Jadi Pjs Bupati Bengkulu Selatan
Gusnan Mulyadi selama 60 hari bakal jadi rakyat biasa.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID - Pasca resmi ditetapkan sebagai Calon Bupati (Cabup) di Pilkada BS 2024, Gusnan Mulyadi sebagai Cabup petahana bakal menjadi rakyat biasa lagi.
Gusnan bakal menjalani masa cuti sebagai Bupati Bengkulu Selatan terhitung sejak, Rabu 25 Sptember sampai dengan, Sabtu 23 November 2024 mendatang atau selama 60 hari ke depan.
Sementara itu, selama Gusnan cuti tersebut, poisisi Bupati Bengkulu Selatan bakal diisi Penjabat Sementara (Pjs) dari salah satu ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Adapun, sosok Pjs Bupati Bengkulu Selatan yang telah dikukuhkan bernama, Sisardi, MM yang merupakan Staf Ahli Gubernur Bengkulu Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
BACA JUGA:25 September 2024 Kampanye Dimulai, Gusnan dan Rifai Wajib Cuti, Berapa Lama?
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Ini Nomor Urut Cabup-Cawabup Bengkulu Selatan 2024
Saat dikonfirmasi, Gusnan mengaku jika dirinya akan kembali sebagai rakyat biasa selaam ia mengikuti tahapan kampanye dengan menjalani cuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Gusnan juga menyebutkan, semua fasilitas negara yang selama ini melekat kepada dirinya sebagai bupati, akan dilepas selama menjalani cuti kampanye selama kurun waktu 60 hari.
"Ya, mulai besok saya kembali menjadi rakyat biasa. Jadi besok saya tidak lagi memakai fasilitas negara," ujarnya.
Gusnan menerangkan, fasilitas negara tersebut yang diberikan padanya saat menjabat sebagai bupati diantaranya seperti mobil dan rumah dinas.
Gusnan menuturkan, sejak beberapa waktu lalu, dirinya juga sudah tidak lagi tinggal di rumah dinas (Rumdin) Bupati Bengkulu Selatan yang terletak di Kelurahan Pasar Baru.
"Mobil dinas sudah kita kembalikan ke Sekda, termasuk yang lain. Tempat tinggal (Rumdin, red) juga sudah beberapa hari kota tinggalkan," beber Gusnan.
BACA JUGA:TEGAS! Bupati Bengkulu Selatan Minta Tidak Ada ASN Malas Bayar Zakat, Infaq dan Sedekah