Hal tersebut tidak lagi menjadi penghambat untuk memenuhi persyaratan sebagai calon bupati. Sebab, terbitnya PKPU Nomor 8 membuat pencalonan Reskan Efendi semakin mulus.
Edi menjelaskan, bukan tanpa sebab dirinya menyebutkan pencalonan Reskan Efendi semakin mulus pada Pilkada BS Tahun 2024 ini.
BACA JUGA:Simak Manfaat Daun Salam Baik untuk Kesehatan Tubuh Wajib Diketahui
Mengingat, ada beberapa poin penting yang berkait dengan narapidana yang disebutkan dalam pasal 14 huruf f di PKPU Nomor 8 tersebut.
Dalam poin itu sudah jelas disebutkan, bahwa mantan narapidana bisa mencalonkan diri jika sudah lima tahun setelah menjalani hukuman.
Edi mengakui, penjelasan PKPU Nomor 8 ini berbeda dengan yang sebelumnya. Sebab, di peraturan awalnya menyebutkan wajib lima tahun setelah bebas.
Sementara, jika di PKPU Nomor 8 ini hanya dihitung lima tahun sejak menjalani putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Ini Penyebab Program Replanting Sawit di BS Gagal, Bupati: Data Tidak Akurat
"Sehingga, jika dihitung sejak menjalani putusan pengadilan, maka Reskan Efendi sudah lebih lima tahun menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan," jelas Edi.
Masih lanjut Edi, tidak hanya persyaratan dalam PKPU terbaru itu saja langkah pencalonan Reskan Efendi tersebut akan semakin mulus.
Namun, ada juga surat Mahkamah Agung (MA) Nomor: 30/Tuaka.Pid/IX/2015 perihal Jawaban atas Permohonan Fatwa Mahkamah Agung.
Pada poin ketiga dalam surat tersebut menjelaskan status mantan narapidana dihitung sejak yang bersangkutan berstatus bebas bersyarat karena telah pernah menjalani pidana di dalam Lapas.