Jika kandidat yang berasal dari keluarga ekonomi tidak dapat membuktikan bahwa mereka terdaftar dalam Program Indonesia Pintar (PIP), mereka harus menunjukkan bahwa mereka terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan atau dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi.
Di SMA dan SMK negeri sederajat di luar wilayah termasuk Kota Semarang, siswa kurang mampu dari luar daerah dapat belajar melalui jalur afirmasi.
Dengan kebijakan seperti ini, pendaftar dapat memilih sekolah favorit mereka meskipun jauh dari tempat asal mereka. Menurut Samsudin Isnaeni, kemungkinan besar siswa tidak mampu berada di luar kota juga karena kondisi kesulitan ekonomi.
Itu sebabnya anak harus dititipkan untuk sementara waktu ke kakek nenek, paman, orang tua angkat atau wali. Akibatnya, meskipun mereka berada di luar kota, hak mereka untuk tetap belajar dan bersekolah tetap dilindungi oleh negara.
Untuk pendaftaran PPDB 2024 selain jalur afirmasi, calon siswa dapat mengikuti seleksi melalui zonasi, perpindahan orang tua dan prestasi.*