Larikan dan Gadaikan Motor Orang, Sejoli Disel, Berikut Kronologisnya
KBO Reskrim Polres Kaur Iptu Aldino Murullah, S.Tr.K menjelaskan kronologis penangkapan dua sejoli tersangka penggelapan sepeda motor, Rabu, 4 Desember 2024-Sumber Foto: UJANG/RKa-
BINTUHAN - Entah apa yang ada di pikiran pasangan sejoli yang sedang mabuk asmara. Pasangan ini nekat melarikan motor temannya yang dipinjam dan digadaikan dengan orang lain.
Dengan perbuatannya tersebut, pasangan sedang mabuk asmara ini harus meringkuk di balik jeruji besi tahanan Polres Kaur Polda Bengkulu.
Kedunya RP (19) warga Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan dan pacarnya inisial ME (19) warga Desa Mentiring Kecamatan Semindag Gumay. Sedangkan korbannya Rizaldho Putra Pratama (19) warga Desa Sukaraja Kecamatan Tetap.
“Untuk pelaku pelarian sepeda motor telah ditetapkan tersangka. Selain tersangka juga telah diamankan barang bukti, dua pasangan sejoli ini dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun,” ungkap Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th, melalui KBO Reskrim Iptu Aldino Murullah S.Tr.K, Rabu 4 Desember 2024.
BACA JUGA:Operasi Pekat di Kaur Mencengangkan! Sejoli Terjaring Dianjurkan Nikah
BACA JUGA:Pencarian Pelaku Maling Motor Pakai Orang Pintar, Pelaku Diduga 2 Orang, Jaringan dari Lampung
Adapun kronologis kejadian, Sabtu 23 November 2024 pukul 14.00 WIB, tersangka RP dan ME pergi nongkrong di Taman Bhineka Bintuhan berjalan kaki.
Saat nongkrong tersangka RP menanyakan pemilik motor Vario yang sedang parkir dekat mereka nongkrong. Oleh pemilik motor menjawab ia pemiliknya.
Dengan begitu kedua tersangka meminjam motor dan mengatakan akan ke toko kue. Dengan tidak merasa curiga, pemilik motor memberikan kunci motor. Ditunggu-tunggu korban, pelaku tidak kembali. Merasa ditipu, korban pulang dan menceritakan ke orang tunya. Dari arahan orang tuanya korban membuat laporan ke pihak berwajib.
Lanjut KBO, setelah pihaknya mendapatkan laporan, dua tersangka diketahui ada di Kota Bengkulu. Dengan begitu keduanya langsung diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, motor yang digelapkan tersangka digadaikan dengan orang lain Rp 1,8 juta.
Uang tersebut dihabiskan tersangka untuk membiayai hidup di Kota Bengkulu. Saat diamankan, keduanya sempat mengelak. Dengan bukti yang ada, keduanya tidak bisa mengelak dan diamankan ke Polres Kaur.
Dari pengakuan kedua tersangka yang melakukan penggelapan, karena ingin bersenang-senang. Sedangkan uang hasil penggadaian motor habis untuk sewa kos dan makan sehari-hari selama di Kota Bengkulu. Belum sebulan bersenang-senang keduanya sudah ditangkap unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Kaur Polda Bengkulu di kos-kosan mereka di Kota Bengkulu. *