Merasa Dirugikan, Kades Laporkan 6 Akun Medsos Penyebar Video

Kades Pasar Saoh didampingi Penasihat Hukumnya (PH) menyampaikan laporan ke pihak berwajib, Rabu 4 Desember 2024--

BINTUHAN - Babak baru tersaji dalam kasus beredarnya video pengakuan remaja putri yang disebarluaskan melalui akun media sosial (facebook) dan YouTube yang menghebohkan masyarakat Kabupaten Kaur.

Pada hari Rabu 4 Desember 2024, Kades Pasar Sauh Mulyadi, S.Pd.I yang disebut-sebut dalam video tersebut, didampingi Penasihat Hukumnya (PH) secara resmi menyampaikan laporan ke Polres Kaur dengan tuduhan pencemaran nama baik serta pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dengan adanya video yang saat ini telah dikonsumsi oleh publik sangat merugikan klien kami. Dengan begitu secara resmi kami melaporkan 6 akun yang telah menyebarluaskan video tersebut,” kata PH Kades Pasar Saoh, Andri Yusudarso, SH, Rabu 4 Desember 2024.

Dikatakan, untuk laporan telah diberikan ke pihak berwajib. Harapannya, baik itu pembuat video, pemeran wanita dan akun yang melakukan penyebaran video ditindak sesuai dengan hukuman yang berlaku. 

Dengan adanya video yang beredar, saat ini kliennya merasa sangat dirugikan. Karena kliennya tidak pernah melakukan hal-hal yang disebutkan di dalam video yang saat ini telah menyebar luas. Tentunya dengan telah disampaikan laporan, penegak hukum bisa memproses laporan yang disampaikan. Sehingga persoalan yang ada bisa jelas dan nama baik klien bisa dipulihkan.

BACA JUGA:Beredar Video Pengakuan Korban 4susila Oknum Kades, Ini Pernyataan Kades

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Beredar Video Siswa Luka Lengan Kiri, Diduga Kena Bacok

Andri Yusudarso, adapun enam akun yang dilaporkan, dua akun dari media sosial facebook (FB), dua akun YouTube, dua akun WhatsApp. Yang mana akun-akun ini sengaja melakukan penyebarluasan informasi yang belum tentu kejelasannya dan merugikan kliennya. 

Dengan begitu, tentu apa yang saat ini telah diproses secara hukum, diminta seluruh masyarakat Kaur untuk menghentikan penyebarluasan video tersebut.  

Terpisah Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan , S.Th, M.Th membenarkan bahwa Kades Pasar Saoh telah menyampaikan laporan dan saat ini penyidik akan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti serta saksi yang dibutuhkan dalam perkara tersebut. 

“Dalam hal mengayomi dan melindungi masyarakat, apapun laporan akan diterima dan akan diproses. Nantinya dari pemeriksaan didapat alat bukti, maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tandas Kasat Reskrim. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan