Jual Anak Bawah Umur Untuk Pemuas Nafsu, IRT Bengkulu Selatan Terancam Menua di Penjara
Jual anak bawah umur IRT di Bengkulu Selatan terancam penjara. Sumber foto : ROHIDI /RKa--
BENGKULU SELATAN (BS) - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial Mi (52) warga Jalan Lettu Ubadi Kelurahan Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna tersangka jual anak bawah umur untuk pemuas nafsu pria hidung belang.
IRT ini terancam menua dipenjara, karena terancam dengan pasal yang berat.
Mi ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres BS karena menjadi pelaku dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan korban anak bawah umur.
Akibat perbuatan tidak terpujinya, menjual anak perempuan bawah umur untuk jadi Pekerja Seks Komersil (PSK).
BACA JUGA:Tak Hadiri Mediasi dengan PT DSJ di Polres Kaur, Ini Alasan PPSS
Mi yang merupakan IRT lanjut usia ini terancam pidana penjara selama 15 tahun.
Bukan hanya itu, Mi juga diancam dengan denda yang tidak main-main dengan angka yang tembus hingga Rp 600 juta.
Hal tersebut karena Mi diancam dengan pasal 2 UU Nomor : 21 tahun 2007 tentang TPPO atau pasal 83 juncto pasal 76 F atau pasal 81 ayat 2 UU Nomor : 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres BS AKP Doni Juniansyah, SM pada Radar Kaur (RKa) membenarkan hal tersebut.
BACA JUGA:Kontrak Pantai Laguna Segera Berakhir, Pemda Kaur Belum Tentukan Pengelola Baru
"Ya, tersangka dijerat pidana TPPO karena semua alat bukti dan keterangan saksi telah terpenuhi. Tersangka juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak karena menjual anak bawah umur," kata Kasat.
Kasat menjelaskan, dari data yang berhasil pihak terima.
Mi ini nekat dan tega menjadikan korban yang masih anak di bawah umur sebagai PSK demi meraup keuntungan pribadi.
Yang mana, dari perbuatannya itu, tersangka meraup keuntungan berupa uang persenan.