BACA JUGA:Bagian Mobil Ini yang Harus Diperiksa Sebelum Berwisata Bareng Keluarga
Cara memperpanjang ada dua opsi, yakni melalui daring dan langsung.
Untuk cara langsung:
- Datang ke Satpas, SIM Corner, atau mobil SIM Keliling
- Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan
- Isi formulir permohonan perpanjangan SIM
- Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang diperpanjang
- Lakukan proses perekaman sidik jari dan foto
- Tunggu sebentar hingga petugas memberikan SIM baru
Sedangkan untuk proses perpanjangan SIM secara online, yakni:
- Kunjungi situs https://sim.korlantas.polri.go/devregi atau aplikasi SINAR melalui Play Store
- Registrasi SIM Online
- Klik menu register atau pendaftaran
- Pilih "Perpanjang SIM"
- Isi formulir
- Lalu, klik "Kirim"
- Setelah itu, lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran untuk diberikan kepada petugas
- Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau SIM Keliling untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang
- Bawa seluruh dokumen persyaratan dan bukti pembayaran serta registrasi
Berikut biaya perpanjangan SIM untuk SIM A dan SIM C.
- SIM A: Rp 80 ribu
- SIM A Umum: Rp 80 ribu
- SIM C: Rp 75 ribu
- SIM C1: Rp 75 ribu
- SIM C2: Rp 75 ribu
Semoga artikel ini bermanfaat. ***
Kategori :