Syarat Bikin SIM Resmi Bertambah, Pemohon Wajib Ada Lampiran Ini
Syarat bikin SIM resmi bertambah per 1 November 2024. -Sumber foto : ROHIDI/RKa-
BENGKULU SELATAN (BS) - Informasi terbaru bagi seluruh masyarakat yang ingin berencana ajukan permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pasalnya, terhitung per tanggal 1 November 2024 lalu, ada syarat terbaru yang wajib dilengkapi bagi seluruh permohonan pembuatan SIM.
Yang mana, salah satu syarat terbaru yang harus disiapkan yaitu, pemohon wajib melampirkan bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.
BACA JUGA:Musim Hujan, Pemdes dan Warga Wajib Bersihkan Drainase
Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasat Lantas AKP Dendi Putra, SH, MH membenarkan, jika memang ada syarat tambahan untuk pembuatan SIM.
"Ya benar, per 1 November kemarin ada tambahan syarat untuk pengajuan permohonan penerbitan SIM," kata Kasat.
Dendi menjelaskan, pemohon SIM wajib tercatat sebagai peserta JKN aktif bertujuan agar masyarakat yang mengajukan permohonan penerbitan SIM terlindungi program JKN.
BACA JUGA:Ingin Menyiapkan Dana Darurat Tapi Bingung Caranya Bagaimana, Simak Tipsnya di Sini Yuk!
Artinya, persyaratan itu bertujuan untuk kebaikan masyarakat atau pemohon SIM.
Apalagi, syarat tambahan tersebut berlaku secara nasional, tidak hanya di BS saja.
"Syarat tambahan ini berlaku secara nasional ya, bukan hanya di Bengkulu Selatan saja," jelasnya.
Lebih lanjut Kasat, selain wajib tercatat dalam kepesertaan JKN aktif, ada beberapa persyaratan lain yang wajib dilengkapi pemohon SIM.
Syarat yang dimaksudkan sesuai dengan pasal 9, 11, dan 12 Peraturan Polisi Nomor : 2 tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
BACA JUGA:45 Panwascam Mengikuti Rakor Pengawasan Pemungutan Suara, Simak Tujuannya