"Ada satu pelaku lain yang ikut terlibat. Saat ini masih berstatus DPO," ungkap Kasat.
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Segini Harga Toyota Agya dan Daihatsu Ayla Bekas
BACA JUGA:Populer Namun Penuh Kritikan! 10 Drama Korea yang Kontroversi, Bikin Netizen Marah
Masih lanjut Kasat, atas perbuatan yang dilakukannya, ketig tersangka dijerat pasal 374 KUHP Sub 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
"Ketiga tersangka terancam pidana penjara diatas 2 tahun kurungan," pungkas Kasat. *
Kategori :