Tilep Uang Perusahaan Hingga Rp 472 Juta, 3 Eks Karyawan Koperasi Segera Diadili

Tiga warga asal Kabupaten Seluma saat berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres BS, belum lama ini. Foto: ROHIDI/RKa--

BENGKULU SELATAN (BS) - Tiga orang yang berinisial, DVA (29), BPS (21), dan Af (23) warga Desa Niur Kecamatan Suka Raja Kabupaten Seluma akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Manna.

Ketiganya akan menjalani proses hukum atas perbuatannya yang telah menilep uang perusahaan tempatnya bekerja beberapa waktu lalu.

Parahnya lagi, uang perusahaan yang digelapkan oleh ketiga warga tersebut mencapai Rp 472 juta. Uang tersebut digelapkan mereka saat masih menjadi karyawan Koperasi Sehati Makmur Abadi Cabag Pino Raya.

Ketiga tersangka ditangkap dan ditahan Polres BS pada, 9 Mei 2024 lalu. Ketiganya ditangkap atas dasar laporan pihak Koperasi Sehati Makmur Abadi Cabag Pino Raya.

BACA JUGA:Motor yang Disenangi Kaum Hawa, Honda Stylo 160

BACA JUGA:Pengendara Motor Wajib Tahu! Penyebab Putusnya Rantai dan Cara Pencegahan

Dalam laporan pihak koperasi, ketiga tersangka menggelapkan uang sebesar Rp 472 juta. Aksi itu ketiganya lakukan saat masih menjadi karyawan di koperasi tersebut.

Sementara itu, modus penggelapan yang dilakukan ketiga tersangka yakni, dengan menilep uang setoran angsuran nasabah, dan ada juga yang markup jumlah pinjaman nasabah.

Seperti contohnya, ada nasabah yang pinjam sebesar Rp 40 juta, oleh ketiga tersangka justru dicairkan Rp 50 juta. Sehingga,  ada selisihnya tersebut dimakan untuk pribadi.

Kapolres BS Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK Kasat Reskrim AKP Susilo, SH, MH saat dikonfirmasi Radar Kaur (RKa) membenarkan hal tersebut.

BACA JUGA:Resmi Masuk Pasar Indonesia, Mobil Jeep Rubicon 2024 Harga Merakyat, Bikin Iri Pemilik Pajero dan Fortuner

BACA JUGA:7 Drama Korea Tentang Psikopat! Penuh Teka-teki dan Memacu Adrenalin

Kasat menjelaskan, saat ini berkas perkara ketiga tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan ke Kejari BS. Ketiga tersangka sudah ditahan penuntut umum sembari menunggu proses sidang.

"Iya benar, perkara tindak pidana penggelapan ini sudah P21. Ketiga tersangka sudah dilimpahkan ke jaksa. Mungkin sudah mulai proses sidang di pengadilan," ungkap Kasat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan