Tilep Uang Perusahaan Hingga Rp 472 Juta, 3 Eks Karyawan Koperasi Segera Diadili
Tiga warga asal Kabupaten Seluma saat berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres BS, belum lama ini. Foto: ROHIDI/RKa--
Sementara itu, sambung Kasat, satu orang lagi pelaku sampai saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres BS.
"Ada satu pelaku lain yang ikut terlibat. Saat ini masih berstatus DPO," ungkap Kasat.
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Segini Harga Toyota Agya dan Daihatsu Ayla Bekas
BACA JUGA:Populer Namun Penuh Kritikan! 10 Drama Korea yang Kontroversi, Bikin Netizen Marah
Masih lanjut Kasat, atas perbuatan yang dilakukannya, ketig tersangka dijerat pasal 374 KUHP Sub 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
"Ketiga tersangka terancam pidana penjara diatas 2 tahun kurungan," pungkas Kasat. *