"Vonis untuk Diki sama dengan Kermin. Kalau Sutrisno beda dan terpisah," ujarnya.
BACA JUGA:Tidak Memiliki Izin, Tim Gabungan Tertibkan Reklame
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Pelayanan Terbaik 2023, Berikut Urutan Penilaian Ombudsman
Terdakwa Sutrisno sendiri divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsidair 1 bulan.
"Lebih rendah dari tuntutan JPU," ujar Endah Rahayu Ningsih kuasa hukum Sutrisno.
Dalam sidang sebelumnya, JPU Kejati Bengkulu menuntut Kermin dengan pidana 15 tahun penjara, Diki dengan 12 tahun penjara dan Sutrisno dengan 5 tahun penjara. Mereka juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Dalam nota pembelaan atau pledoi, penasihat hukum Kermin, Dieke Meyrisa, menilai bahwa tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada kliennya terlalu tinggi.
BACA JUGA:Kabar Pernikahan Ailee dan Choi Si Hun yang Menggetarkan Industri Hiburan Korea!
BACA JUGA:Penuh Inspirasi! 7 Quotes Bijak dalam Drama The Atypical Family
Untuk mengingat kembali, tahun 2023, personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu menangkap seorang kurir yaitu SU alias Tris (40), warga Kecamatan Selebar.
Berdasarkan pengakuan SU, dirinya memperoleh sabu tersebut dari seseorang inisial KS alias Kermin Si'in.
Mendapatkan informasi tersebut, personel Subdit I Polda Bengkulu melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan Kermin yang merupakan legenda bandar sabu terkenal di Kota Bengkulu.
Pada penangkapan Kermin, pihaknya melakukan penggeledahan hampir satu jam di rumah terdakwa dan menemukan 12 paket sabu yang disimpan di plafon kamar mandi yang diselipkan di dalam gagang sikat, serta di gagang sapu.(*)