BREAKING NEWS! Terdakwa Kasus Tipikor di Kabupaten Kaur Dengarkan Tuntutan JPU

JPU Kejari Kaur sampaikan agenda membacakan tuntutan 2 Kasus Tipikor di Kabupaten Kaur, Senin 20 Januari 2025.-Sumber foto : koranradarkaur.id-

Korupsi Pasar Inpres dan DD Gunung Kaya

BENGKULU - Hari ini, Senin 20 Januari 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaur akan membacakan tuntutan untuk para terdakwa 2 kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor) di Kabupaten Kaur.

Kajari Kaur Poprizal, SH, MH melalui JPU Bobby Muhammad Ali Akbar, SH, MH mengatakan, adapun para terdakwa kasus Tipikor di Kabupaten yang bakal mendengarkan tuntutannya.

Pertama, tujuh terdakwa dalam kasus korupsi Pasar Inpres tahun 2022.

Kasus Tipikor di Kabupaten Kaur yang kedua, yakni korupsi Dana Desa (DD) tahun 2022-2023 di Desa Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hilir (Pagulir) yang melibatkan 2 terdakwa.

"Adapun hari ini (Senin, 20 Januari 2024) agenda kami membacakan tuntutan pada terdakwa di 2 kasus Tipikor di Kabupaten Kaur. Yakni kasus korupsi Pasar Inpres dan kasus korupsi DD Gunung Kaya Kecamatan Pagulir," kata Bobby.

BACA JUGA:7 Terdakwa Korupsi Pasar Inpres Bintuhan Akan Dituntut Senin 20 Januari 2025

BACA JUGA:Selangkah Lagi, Korupsi DD Gunung Kaya Memasuki Tahap Sidang

Adapun terdakwa dalam kasus korupsi Pasar Inpres Bintuhan tahun 2022 yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,6 miliar itu.

Yakni mantan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Kaur sekaligus Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) Agusman Efendi. 

Selanjutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pandariadmo.

Selanjutnya, Melden Efendi selaku Dirut CV SYB, Soudarmadi Agus Cik peminjam perusahaan CV SYB.

Kemudian anggota Pokja UKPBJ, Thavib Setiawan selaku peminjam perusahaan CV TJK, Indrayoto.

Terakhir adalah Direktur CV TP sekaligus Konsultan Perencana Rustam Effendi.

Sedangkan untuk 2 terdakwa dalam kasus korupsi DD tahun 2022 di Desa Gunung Kaya Kecamatan Pagulir.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan