Selangkah Lagi, Korupsi DD Gunung Kaya Memasuki Tahap Sidang
Kasi Pidsus Kejari Kaur, Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH, menjelaskan progres perkara korupsi DD Gunung Kaya-Sumber Foto: UJANG/RKa-
BINTUHAN - Penyidik Kejari Kaur memastikan selangkah lagi dua tersangka dugaan korupsi DD Gudung Kaya Kecamatan Padang Guci Hulu (Pagulu) anggaran tahun 2022-2023 yang menyebabkan kerugian negara Rp 611 juta masuk tahap sidang. Dua tersangka yakni, YY (42) sebagai Kepala Desa dan AG (31) sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan atau bendahara desa.
“Untuk pelimpahan tahap dua berkas kedua tersangka dijadwalkan Senin 18 November 2024. Apabila lengkap atau P21 maka pengadilan akan menjadwalkan sidang,” ungkap Kajari Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH, Jumat 15 November 2024.
Dalam perkara korupsi DD Gunung Kaya, kedua tersangka selama masa penyidikan sama sekali tidak ada niatan untuk mengembalikan kerugian negara.
Ini terlihat sampai dengan berkas dinyatakan lengkap. Kedua tersangka tidak ada niatan untuk melakukan pengembalian kerugian negara. Dengan begitu saat penuntutan akan dilakukan secara maksimal.
BACA JUGA:Kejari Tetapkan Kades dan Kaur Keuangan Tersangka Korupsi DD, Simak di Sini Faktanya
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Korupsi DD Kades dan Kaur Keuangan Gunung Kaya Ditetapkan Tersangka
Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Bengkulu sejak beberapa waktu yang lalu.
Saat sidang, lanjut Kasi Pidsus, masih akan dilakukan pengembangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan fakta di persidangan.
Apabila dari keterangan kedua tersangka melibatkan pihak lain, maka tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Sebagai pengingat, Kejari Kaur tanggal 14 Oktober 2024 menetapkan Kades YY (42) dan juga AG (31) selaku bendahara sebagai tersangka penyalahgunaan DD Desa Gunung Kaya tahun 2022-2023 dengan jumlah kerugian Rp 611 juta dari total anggaran Rp 900 juta lebih.
Dalam melancarkan aksinya tersangka tidak melakukan pembangunan sesuai rencana dan melakukan memanipulasi data dalam pengajuan pencairan DD.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah dalam pengelolaan ADD dan DD Gunung Kaya tahun Anggaran 2022 dan 2023 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 611.953.870. *