Tidak Memiliki Izin, Tim Gabungan Tertibkan Reklame

Tim gabungan saat menertibkan reklame yang ada di lapangan merdeka Bintuhan, Rabu 15 Mei 2024.Foto: IST/RKa--

BINTUHAN - Tim gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.

Melakukan penertiban reklame yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak, Rabu 15 Mei 2024.

Dalam kesempatan tersebut ada 6 buah reklame baik itu yang dipasang oleh produk rokok maupun lainnya yang ada di Lapangan Merdeka Bintuhan dan Jalan Lintas Desa Air Dingin dirobohkan dan diangkut anggota Satpol PP.

"Untuk jumlah reklame yang ditertibkan sebanyak 6 buah. Penertiban ini akan dilanjutkan sehingga tidak ada lagi reklame yang enggan bayar pajak dipasang seenaknya," kata Kepala Dinas Satpol PP Deki Zulkarnain, SSTP, M.Si, Rabu 15 Mei 2024.

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Pelayanan Terbaik 2023, Berikut Urutan Penilaian Ombudsman

BACA JUGA:Kabar Pernikahan Ailee dan Choi Si Hun yang Menggetarkan Industri Hiburan Korea!

Dikatakannya, reklame yang dirobohkan atau di buang rata-rata promosi produk tertentu. Serta reklame tersebut tidak memiliki izin dan tidak membayar PAD.

Dengan telah melakukan penertiban dengan turun kelapangan langsung, akan minimbulkan dampak positif.

Lanjutnya, tindakan tegas ini diberlakukan setelah pihak pemilik reklame diinformasikan untuk mengurus izin reklame dan membayar pajak.

Tetapi yang bersangkutan, tidak mengindahkan bahkan terkesan membandel.

BACA JUGA:Penuh Inspirasi! 7 Quotes Bijak dalam Drama The Atypical Family

BACA JUGA:Mau Cantik Ala Korea? Masker Wajah dari Buah-buahan Ini Wajib Anda Coba di Rumah

Dengan begitu pemilik reklame melanggar Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah dan Perbup nomor 24 tahun 2019 tentang penyelenggaraan reklame.

Terpisah, Kadis DPMPTSP Saryoto, M.Ling membenarkan, penertiban reklame sesuai dengan aturan yang ada.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan