Tata Pemukiman Kumuh, Pemkab BS Usulkan Pasar Ampera Target Program DAK TPPKT, Dana Rp 9 M

Rabu 15 May 2024 - 19:21 WIB
Reporter : Rohidi
Editor : Dedi Julizar

BENGKULU SELATAN (BS) - Pemkab BS terus berupaya untuk meningkatkan segala bentuk pembangunan yang ada di daerahnya, termasuk pengentasan dan  penataan pemukiman kumuh.

Oleh karena itu, pada tahun 2024 ini, Pemkab BS telah mengusulkan kawasan Pasar Ampera Kelurahan Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna Kabupaten BS.

Kawasan tersebut akan dijadikan target untuk mendapatkan Dana Alokasi Khusus Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (DAK TPPKT) dari pemerintah pusat.

Kepala Bapedda-Litbang BS Fikri Aljauhari, S.STP, MM Kabid Perekonomian Sumber Daya Alam dan Infrastruktur (PSI) Dwi Prian Dona, ST, ME, saat ditemui Radar Kaur (RKa), Rabu 15 Mei 2024 membenarkan hal tersebut.

BACA JUGA:Wujudkan Ring Of Road, Pemkab Bengkulu Selatan Targetkan Perkuat Ekonomi Daerah

Dwi menjelaskan, DAK TPPKT merupakan salah satu program pendanaan DAK dari untuk penataan kawasan kumuh pada satu deliniasi kawasan yang dilakukan secara menyeluruh.

Tentunya, dengan memperbaiki kualitas permukiman melalui penyediaan akses air minum, sanitasi, perumahan, dan prasarana sarana permukiman serta mengoptimalkan berbagai sumber pendanaan lainnya.

"Prinsipnya, revitalisasi tersebut sebagai penataan kota dan pengentasan kawasan kumuh. Mulai dari tata ruang, interaksi antar ruang, dan saluran," jelas Kabid.

Lebih lanjut Kabid, untuk di Kabupaten BS sendiri pihaknya telah mengusulkan Kawasan Pasar Ampera yang akan jadi target mendapatkan program tersebut.

BACA JUGA:Keunggulan Tiada Banding, Kenapa Desain All New Suzuki APV 2024 Dinilai Membosankan? Ini Jawaban Pihak Suzuki

Setidaknya ada 5 Rukun Tetangga (RT) di Kawasan Pasar Ampera Kelurahan Ketapang Besar yang masuk dalam usulan tersebut. Diantaranya, RT 2, RT 3, RT 4, RT 5 dan RT 6.

"Ini sudah kami usulkan melalui Aplikasi Krisna DAK. Untuk anggaran yang diusulkan sekitar Rp 9 Milliar," kata Dwi.

Dari total anggaran tersebut, akan digunakan pengerjaan peremajaan pemukiman di wilayah tersebut.

Setidaknya, total 6 paket kegiatan yang masuk dalam usulan tersebut.

Mulai dari perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 15 unit, Sanitasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), jaringan perpipaan air minum, jalan lingkungan, saluran drainase, dan tempat pengelolaan sampah.

Kategori :