Pemkab BS Fasilitasi 200 Pelaku UMKM Gula Aren Terkait Perizinan, Sertifikasi, Standarisasi Sampai Permodalan

Senin 13 May 2024 - 19:54 WIB
Reporter : Rohidi Efendi
Editor : Daspan Haryadi

BENGKULU SELATAN (BS) - Bentuk kepedulian dan perhatian terhadap masyarakat pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Pemkab BS memberikan kemudahan kepada 200 pelaku UMKM gula aren di BS.

Kemudahan yang dimaksudkan tersebut dimulai dengan digelarnya pelatihan terkait fasilitas perizinan, sertifikasi, standardisasi dan akses sumber permodalan bagi pelaku UMKM, Senin 13 Mei 2024.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Pertemuan Water Park tersebut dihadiri dan dibuka langsung oleh Sekda BS Sukarni Dunip, SP, M.Si, disampingi Kadis Perdagangan Kabupaten BS Binagransyah, SP, MM.

BACA JUGA:Motor Redaktur TribunBengkulu.com Dimaling, Pelaku Pakai Sorban, Terekam CCTV

Perlu diketahui, dari total sekitar 5.000 pelaku usaha mikro yang tersebar di Kabupaten BS, 200 diantaranya bergerak pada usaha produksi gula aren yang sebarannya berada di 11 Kecamatan se-Kabupaten BS.

Seperti diketahui, bahwa gula aren merupakan produk unggulan BS yang memiliki cita rasa yang khas karena dibuat dari bahan baku aren asli alias tanpa campuran.

Selain itu, bentuknya yang unik menjadi daya tarik tersendiri sehingga sangat laku di pasaran.

Baik untuk konsumsi masyarakat lokal maupun dijadikan sebagai oleh-oleh.

BACA JUGA:Bikin Resah Aja, Masa Pinjol Bisa Cair Pakai KTP Orang Lain

Dalam arahannya, Sekda BS Sukarni Dunip, SP, M.Su mengatakan, bahwa adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 07 Tahun 2021 tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Merupakan, salah satu bentuk perhatian Pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM.

Tidak terkecuali pelaku usaha gula aren yang ada di Kabupaten BS.

"Adanya Peraturan Pemerintah tersebut mendorong semua pihak untuk lebih berfokus pada UMKM. Mendorong terciptanya para pengusaha baru. Hingga nantinya UMKM dapat terlibat dalam rantai pasokan baik bagi pemerintah ataupun swasta," kata Sekda.

BACA JUGA:Pinjol Tanpa BI Checking, Nasabah Masuk Black List Bisa Ikut Menikmati

Kategori :