Selain itu, tindakan penyalahgunaan KTP juga dapat melanggar Pasal 65 ayat (1) UU PDP yang berisi larangan memperoleh data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri.
Hal ini dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Tak hanya itu, menggunakan data pribadi orang lain juga melanggar ketentuan dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. ***
Kategori :