KORANRADARKAUR.ID - Baru-baru ini sebuah unggahan di media sosial Twitter, seseorang berhasil mencairkan dana pinjaman online atau pinjol dengan menggunakan kartu identitas milik orang lain.
Adapun kartu identitas yang dimaksud adalah kartu tanda penduduk atau KTP.
Dalam unggahan yang viral tersebut, disertai sebuah hasil tangkapan layar dari salah satu pengguna Facebook (Fb) di grup Loker Khusus Slawi Lebak Balapung.
Terlihat seorang pengguna mengaku berhasil mendapatkan dana dari pinjaman online sebesar Rp 1 juta hanya dengan menggunakan foto KTP yang diambil dari mesin pencari Google.
BACA JUGA:Pinjol Tanpa BI Checking, Nasabah Masuk Black List Bisa Ikut Menikmati
BACA JUGA:Jika Mahasiswa Tergoda dan Terjerat Pinjol, Risikonya Sangat Fatal
Unggahan tersebut pun menuai sorotan dari netizen di kolom komentar. Sehingga beberapa diantaranya merasa resah dengan keamanan data pribadinya dan meminta pihak berwajib untuk segera bertindak.
“Ngeri banget woyyyy. Mereka punya grup isinya foto KTP orang yang gatau dapat darimana,” tulis keterangan unggahan yang viral tersebut.
“Meresahkan banget gak ada yang bertindak di Polisi, masa nunggu banyak korban dulu,” tulis akun @kik.
“Heran ya sama pemerintahan, kenapa tiktok shop bisa ditutup tapi aplikasi pinjol sama judi online nggak pernah ditutup, mau diawasi otoritas jasa keungan (ojk) mau ilegal tetep ajahh yang kayak gini tuh meresahkan,” tulis akun @onye.
Adapun hukuman bagi yang menyalahgunakan KTP milik orang Lain
Mengutip dari bisnis.tempo.co, orang yang menggunakan KTP milik orang lain untuk disalahgunakan, maka melanggar Pasal 32 ayat (1) UU ITE atau Informasi dan Transaksi Elektronik.
Apabila menyalahgunakan KTP dengan mengambil pinjaman online atas nama orang lain, dapat dijerat pidana kurungan maksimal 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
BACA JUGA:Lima Pinjol Sangat Direkomendasi, Cukup Gunakan KTP dan Foto
BACA JUGA:Sudah Dibekukan Paksa Oleh OJK, Ribuan Pinjol Ilegal Tetap Berkembang