Pinjol Tanpa BI Checking, Nasabah Masuk Black List Bisa Ikut Menikmati

Senin 13 May 2024 - 15:21 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID - Pinjol tanpa Bank Indonesia (BI) checking atau pinjol tanpa Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah salah satu pilihan untuk mendapatkan pinjaman online dengan cepat tanpa harus menunggu proses pemutihan riwayat kredit. 

Deretan pinjol ini tidak akan mengakses data kreditmu dari Sistem Informasi Debitur (SID) atau sistem informasi kredit Bank Indonesia (BI).

BI Checking adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.

Beberapa pinjaman online tentunya memilih nasabahnya yang aman dari daftar hitam.

BACA JUGA:Lima Pinjol Sangat Direkomendasi, Cukup Gunakan KTP dan Foto

BACA JUGA:Jika Mahasiswa Tergoda dan Terjerat Pinjol, Risikonya Sangat Fatal

Sebagai nasabah yang sudah ada di daftar hitam kamu hanya bisa menggunakan pinjol tanpa BI Checking. 

Seperti dikutip dari radartegal.disway.id, pilihan pinjol tanpa BI Checking sering digunakan karena tergolong mudah.

Mereka juga bisa mengajukan pinjaman tanpa takut gagal karena pinjaman yang ada pada umumnya memberikan pinjaman hanya kepada nasabah yang tidak memiliki kasus. 

Oleh karena itu, nasabah yang terkena kasus akan mengalami kesulitan jika tidak menggunakan pinjol tanpa BI Checking.

BACA JUGA:Sudah Dibekukan Paksa Oleh OJK, Ribuan Pinjol Ilegal Tetap Berkembang

BACA JUGA:Komedian Bedu Pernah Terlilit Pinjol Hingga Jual Rumah, Lantas Apa Tanggapan Bedu?

Kemudian pinjaman ini memiliki limit yang sangat tinggi hingga Rp2 M, dengan limit ini kalian bisa memakainya untuk modal usaha.

Jika ingin mengajukan pinjaman cukup lengkapi syarat tersebut yakni KTP dan juga nomor rekening pribadi. ***

Kategori :