KORANRADARKAUR.ID – Saat ini sangat banyak aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) yang bermasalah.
Dengan begitu bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa Pinjol dalam meminjam uang maka harus hati-hati.
Untuk menghindari kejadian terjerat Pinjol ilegal ini, OJK menetapkan peraturan tegas dalam POJK No. 77/POJK/.01/2016.
Adapun lima rekomendasi aplikasi Pinjol yang aman, Danamas, Kredit Pintar, Cicil, Kredivo dan Easy cash.
BACA JUGA:Lewat dari 90 Hari, Ini Warning Debt Collector Pinjol
BACA JUGA:Tanpa Rekening Pribadi, Pinjol Bisa Tetap Cair
Seperti dikutip rakyatcirebon.id, aplikasi Danamas, merupakan perusahaan di bawah naungan Sinarmas Financial Service yang memiliki izin resmi dari OJK sejak 2017 dengan Nomor KEP-49/D.05/2017.
Limit pinjaman yang diberikan sebesar RP 7,5 juta dengan tenor yang disediakan mulai dari 3-6 bulan.
Klaim jasa pinjam ini dana akan cair dalam waktu 1x24 jam. Informasi lebih lengkap dapat diakses melalui https://danamas.co.id
Aplikasi Kredit Pintar, terdaftar dalam OJK dengan nomor KEP--83/D.05/2019. Kredit pintar tidak akan menyebarluaskan data nasabah kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan.
Pinjaman pertama yang dapat diajukan mulai dari 500 ribu hingga Rp 2 juta rupiah dalam tenor 2 bulan atau 60 hari.
Untuk syarat lengkapnya kunjungi laman https://www.kreditpintar.com/education/5-syarat-mudah-untuk-mengajukan-proses-cepat-pinjaman-uang-online.
Aplikasi Cicil, salah satu solusi yang memberikan tawaran untuk kebutuhan terkait dengan pendidikan terutama kepada para mahasiswa.
Izin operasionalnya terdaftar dalam Nomor KEP-20/D.05/2021.
Mahasiswa dimudahkan dalam pembiayaan UKT maupun pangkan dengan tenor hingga 36 bulan atau 3 tahun.