KORANRADARKAUR.ID - Melansir dari laman jateng.antara.com, Selasa (24/10).
Pekerja bukan satu-satunya kelompok yang mendapatkan perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
Mahasiswa yang sedang menjalankan Kuliah Kerja Nyata (KKN) juga bisa mendapatkan perlindungan serupa.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jawa Tengah Mulyono Adi Nugroho mengatakan, resiko kecelakaan kerja yang menyebabkan cidera hingga kematian.
BACA JUGA:Ada Warga ODGJ di Bengkulu Selatan Dipasung, Perhatikan Langkah Dilakukan Dinkes
Juga mengintai kaum mahasiswa yang sedang melakukan KKN. Ini seperti halnya pekerja sektor formal maupun informal lainnya.
Hari Senin (23/10), pihaknya baru saja mengantarkan santunan terhadap ahli waris salah satu mahasiswa Universitas Muria Kudus (UMK) yang meninggal dunia akibat kecelakaaam saat melakukan KKN di Kecamatan Dale kabupaten setempat.
"Kami mengapresiasi kampus Universitas Muria Kudus (UMK) yang telah mengikutsertakan mahasiswanya yang KKN menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Mulyono Adi Nugroh.
BACA JUGA:Berkurban Bentuk Bersyukur, Ini Daftar Harga Sapi Kurban Jelang Idul Adha
BACA JUGA:3 Desa di Bengkulu Selatan Dapat Bantuan Bronjong dari BWS, Desa Lain Juga Bisa, Ini Caranya
Dia mengatakan, mahasiswa itu meninggal karena kecelakaan saat melakukan KKN. Karena dirinya terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan atas kecelakaan kerja yang dialami. Santunan kematian ini senilai Rp 70 juta. terdiri dari biaya pemakaman, santunan berkala dan santunan kematian.
Sementara itu, Rektor UMK Darsono mengatakan, Adapun jumlah mahasiswa Universitas Muria Kudus yang telah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan sebanyak 1.960 orang.
BACA JUGA:5 Motor Listrik Kapasitas Baterai Besar, Simak Jenisnya
Kedepannya, bahkan akan dilakukan kerja sama yang akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak UMK guna memberikan perlindungan bagi mahasiswa KKN secara berkelanjutan.