KORANRADARKAUR.ID - Masyarakat khususnya para pekerja penerima upah yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif, tentu masih banyak yang bingung bagaimana cara menonaktifkan kepesertaan.
Sebab, sebagai salah satu syarat agar bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) di BJPS Ketenagakerjaan. Diwajibkan bagi peserta yang sudah menonaktifkan kepesertaannya.
Lalu, bagaimana cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Dilansir dari finance.detik.com, ada dua langkah yang harus dilalui agar bisa mencairkan saldo kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Suzuki Ignis Berhasil Mengalahkan Daihatsu Sirion, Simak Penyebabnya
BACA JUGA:7 Syarat Ini Mutlak Dipenuhi untuk Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Salah satunya dengan yang bersangkutan harus telah berhenti bekerja terlebih dahulu. Berikut rinciannya:
1. Koordinasi ke Perusahaan
Langkah pertama untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yaitu, dengan cara berkoordinasi dengan perushaan tempat Anda bekerja.
Sebab, selama ini biasanya saldo kepesertaan diisi oleh pihak perusahaan yang dipotong langsung dari gaji setiap bulannya.
Sehingga, agar bisa mencairkan saldo tersebut, pihak perusahaan harus memberikan rekomendasi untuk penonaktifan kepesertaan yang bersangkutan.
Jika semua proses telah tuntas, maka sang peserta bisa langsung mencairkan seluruh saldo yang di JHT BPJS Ketenagakerjaan.
2. Datangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Terdekat
Langkah kedua yang harus dilakukan untuk menonaktifkan dan mencairkan saldo JHT yakni dengan mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Hanya saja, agar prosesnya lebih mudah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu menyelesaikan langkah yang pertama.