5 Bulan Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Ketua Baznas Masih Melenggang Bebas, Ini Jawaban Kajari
BENGKULU SELATAN (BS) - Memasuki 5 bulan lebih pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran dana Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) alias kasus korupsi Baznas Jilid II pada, Rabu 6 Desember 2023 lalu.
Hingga saat ini, Mantan Ketua Baznas BS tahun anggaran 2019-2020 berinisial MAG (62), masih bebas berkeliaran, Selasa 6 Mei 2024. Hal tersebut, karena tersangka masih belum dilakukan penahanan.
Berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh Radar Kaur (RKa) di lapangan, ada beberapa alasan hingga tersangka tersebut belum juga dilakukan penahanan meskipun sudah jadi tersangka korupsi.
Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH disampaikan Kasi Intel Kejari BS Hendra Catur Putra, SH, MH membenarkan, jika sampai saat ini tersangka korupsi Baznas Jilid II masih belum dilakukan penahanan.
BACA JUGA:UPDATE! Sehari Jelang Penutupan, Pelamar PPS di Bengkulu Selatan Membludak, Tembus 707 Peserta
BACA JUGA:Jawab Tantangan Kebutuhan Semua Usaha, Suzuki Hadirkan New Carry dan APV di GIICOMVE 2024
Hendra mengklaim, jika ada beberapa alasan hingga tersangka belum dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan. Seperti salah satunya yakni atas dasar pertimbangan kondisi kesehatan tersangka.
"Beberapa hari lalu, istri tersangka kembali menyampaikan surat kondisi kesehatan tersangka. Itu salah satu pertimbangan belum ditahannya tersangka," ungkap Hendra.
Kendati demikian, lanjut Kasi Intel, meskipun tersangka belum dilakukan penahanan. Akan tetapi perkara tersebut sampai saat ini terus berjalan.
Bahkan, beberapa hari lalu, tersangka kembali dilakukan pemanggilan dalam rangka pemeriksaan ulang untuk melengkapi berkas perkara yang menimpanya.
"Ya, beberapa hari lalu tersangka juga kembali kita periksan untuk melengkapi berkas perkara. Meski tidak ditahan, tersangka tetap dalam pengawasan ketat," tegasnya.
Bukan hanya itu, Hendra mengaku, dalam waktu dekat jika berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap. Maka, berkas perkara Baznas Jilid II segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Secepatnya akan dilimpahkan ke Penuntut Umum, dengan syarat berkas sudah dinyatakan lengkap," demikian Hendra.
BACA JUGA:UPDATE! Korupsi Replanting Sawit, Jaksa Mulai Lakukan Pemetaan dan Hitung Jumlah Bibit