Vonis Mantan Kadis PMD Nyaris Sama dengan Tuntutan JPU, Perhatikan Bedanya

Selasa 30 Apr 2024 - 21:05 WIB
Reporter : Hery Kurniawan
Editor : Dedi Julizar

BENGKULU – Vonis Mantan Kadis PMD Nyaris Sama dengan Tuntutan JPU, Perhatikan Bedanya

Sidang mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur Asdiyarman di Majelis Hakim Tipidkor Bengkulu sudah berakhir. Salah satu terdakwa dalam tindak korupsi pengadaan jas di 49 desa di 15 kecamatan se-Kabupaten Kaur tahun 2022 dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur. 

Sebagai putusan dalam perkara ini, Mejelis Hakim yang diketuai Amir Hamzah, SH, MH menyampaikan, Asdyarman terbukti bersalah melanggar Pasal 12 Huruf A dan Pasal 5 Ayat 2 Undang Undang Tipikor. Dia disanksi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. Vonis ini nyaris sama dengan tuntutan JPU Kejari Kaur hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 subsider 2 bulan kurungan. Pada vonis itu lebih ringan satu bulan pada subsidernya saja.  

"Salah satu pertimbangan kuat untuk yang meringankan hukuman adalah masa waktu pengabdiannya kepada negara. Yang mana dia telah menjadi PNS selama lebih kurang 32 tahun," ujar Agus Hamzah saat membacakan vonis terdakwa Asdiyarman. 

Selain lama waktu pengabdiannya pada negara. Hal yang meringankan lain seperti bertindak sopan selama proses persidangan, memiliki keluarga yang menjadi tanggung jawab dan belum pernah menjalani hukuman pidana. Sedang hal yang memberatkan yakni, memberi citra buruk kalangan ASN, tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, berbelit-belit saat memberikan keterangan dan tidak mengakui kesalahan.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Diduga Miliki Barang Haram, Warga Bawah Mangga Diamankan Polisi

BACA JUGA:Tak Terima Gurunya Dilaporkan Karena Bully Murid, Ini Tanggapan Kepsek SDN 82 Bengkulu Selatan

Sementara untuk terdakwa Sangkut dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. Ini lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntunnya dengan hukuman yang sama dengan terdakwa Asdiyarman. Dia terbukti bersalah karena melanggar pasal 5 Ayat 1 Undang - Undang Tipidkor. 

Ada tiga poin yang memberatkan terdakwa yakni, tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, berbelit-belit saat memberikan keterangan dan tidak mengakui kesalahan yang dilakukan. Sedang yang meringankan yakni berlaku sopan selama proses persidangan, memiliki keluarga yang menjadi tanggung jawab dan belum pernah dijatuhi hukuman pidana.

Atas putusan ini, JPU Kejari Kaur Bobby Muhammad Ali Akbar, SH, MH mengatakan, jika pihaknya masih akan pikir-pikir atas putusan yang diberikan pada mantan Kepala Dinas PMD Kaur. Sedang untuk vonis yang diberikan pada terdakwa Rahmadansyah, diterima.

"Untuk yang swasta (Rahmadsyah, red) sudah kami terima. Kalau untuk Kadis PMD Kaur masih pikir-pikir," kata Bobby pada awak media.

Sementara itu, usai pembacaan putusan dalam persidangan. Terdakwa Rahmadansyah alias Sangkut dengan lapang dada mengatakan, menerima putusan yang diberikan majelis hakim PA Tipidkor Bengkulu. 

Sedangkan untuk terdakwa Asdiyarman. Hingga berita ini disusun, Radar Kaur masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan. Seperti penasehat hukum (PH) terdakwa, Sofian Sahidi Siregar, S.Pd, SH, M.Kn.

Kategori :