Tak Terima Gurunya Dilaporkan Karena Bully Murid, Ini Tanggapan Kepsek SDN 82 Bengkulu Selatan
ROHIDI/RKa DILAPORKAN : Tampak aktivitas di SDN 82 BS sebelum dilaporkan wali murid, Selasa 30 April 2024.--
BENGKULU SELATAN (BS) - Pasca viralnya seoarang oknum Guru SDN 82 BS di Desa Kembang Seri Kecamatan Pino Raya berinisial, Ra dilaporkan wali murid karena nekat melakukan bullying kepada muridnya sendiri.
Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 82 BS Darwin saat dikondisikan Radar Kaur (RKa), Selasa 30 April 2024 justru membelah oknum gurunya yang dilaporkan karena tindakan bullying tersebut.
Lebih mengejutkannya lagi, Kepsek tersebut justru mengaku kalau dirinya memang sudah pusing melihat tingkah murid yang diduga menjadi korban bullying tersebut.
"Anakau tu pulau, segalau macam, entah pekau aku sebetulau. Nidau diterimau luk manau, memang hak anak. Salah pulau awak selaku penyelenggaraan pendidikan," ungkap Kepsek yang menggunakan bahasa Serawai.
Kira-kira kalau diartikan dalam bahasa Indonesia begini "Anak itu, segala macam, entah pusing aku sebetulnya. Nggak diterima gimana, memang hak anak. Salah selaku penyelenggaraan pendidikan,".
Bukan hanya itu, Kepsek juga mengaku sudah kewalahan dengan tingkah yang dilakukan oleh anak yang diduga menjadi korban bullying tersebut.
"Sudah mabuk dengan anak itu. Apa yang terjadi beda dengan yang dilaporkan kepada orang tuanya. Setiap ditegur selalu menangis, anaknya memang cengeng," cetus Kepsek.
Lebih mengejutkannya lagi, karena tidak terima dilaporkan lantaran tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Kepsek juga mengancam akan mempolisikan wali murid tersebut.
Bukan hanya itu, lucunya lagi Kepsek menyebut jika haknya selaku pejabat tertinggi di sekolah ada. Yang mana, wali murid tersebut melakukan pengancaman terhadap gurunya.
BACA JUGA:Yamaha Luncurkan R125 cc, Mampu Singkirkan Motor 150 cc
"Ini bukan laporan pak ini cerita. Dasar Pak Wiwit (Kasi Disdikbud, red) melarang. Akap tadi dipolisikan itu. Hak aku ngadu (melapor, red) ada, ia marahi guru aku, ngancam," tegasnya.
Darwin menegaskan, tidak ada hak masyarakat untuk memarahi guru ataupun sejenisnya. Sebab, tindakan tersebut tugasnya ada pada Kepsek, bukan masyarakat selaku wali murid.
"Sebenarnya marahi dewan guru itu bukan haknya masyarakat, hak aku membina. Apa gunanya diadakan kepala. Kalau tindakannya sudah melampaui batas, aku yang melakukan tindakan, bukan beliau," beber Darwin.
Darwin justru menyebutkan, jika wali murid yang bersangkutan tidak pernah melpor dengannya. Bahkan, Darwin menyebut jika sang wali murid sudah main hakim sendiri.