Mantan Bendahara DD Divonis Bersalah, Kok Kades Aman, Begini Kata Kejari BS

ROHIDI/RKa DIVONIS: Terdakwa korupsi Mantan Bendahara Durian Seginim Kecamatan Seginim divonis bersalah oleh PN Tipikor Bengkulu, belum lama ini.--

BENGKULU SELATAN (BS) - Mantan Bendahara Desa Durian Seginim Kecamatan Seginim Dodi Setiawan telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Bengkulu.

Hal tersebut karena dirinya terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa (DD) Durian Seginim.

Dalam vonisnya, Dodi Setiawan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidiar 3 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 186 juta.

Anehnya, sampai perkara tersebut telah tuntas di pengadilan, namun kasus ini hanya menjerat mantan Bendahara Durian Seginim saja, tanpa melibatkan Kades.

BACA JUGA:35 Siswa SMA Bakal Berkompetisi OSN di Provinsi, Ini Asal Sekolah Juara

BACA JUGA:AM MTsN Tidak Serentak, Ini Jadwal AM Tingkat MI

Tentu saja, hal itu menimbulkan sorotan banyak pihak. Publik merasa aneh jika Bendahara desa bisa menyimpangkan anggaran DD sendirian, tanpa peran pihak lain.

Salah satunya peranan Kades Durian Seginim pada tahun 2020-2021. Lalu, benarkah Kades Durian Seginim akan selamat dari perkara ini?

Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH, MH mengaku, pihaknya masih menunggu salinan putusan yang lengkap dari pengadilan untuk memastikan tindak lanjut perkara korupsi DD Durian Seginim.

“Kami baru menerima petikan putusan saja. Salinan putusan yang lengkap belum ada. Kami masih menunggu salinan putusan yang lengkap," kata Kasi Intel.

BACA JUGA:Siapkan Kenaikan dan Kelulusan, Ini yang Dilakukan Sekolah PKLK

Sejauh ini, lanjut Hendra, pihaknya belum bisa memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat atau tersangkanya memang hanya satu orang yakni, mantan bendahara.

"Kalau salinan putusan sudah lengkap. Setelah itu putusan tersebut akan dibaca secara rinci, apakah ada disebut pihak lain yang terlibat atau tidak," jelas Hendra.

Untuk itu, Kasi Intel belum bisa memastikan apakah akan ada tersangka baru atau tidak dalam perkara penyimpangan anggaran DD tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan