Mantan Bendahara DD Divonis Bersalah, Kok Kades Aman, Begini Kata Kejari BS

ROHIDI/RKa DIVONIS: Terdakwa korupsi Mantan Bendahara Durian Seginim Kecamatan Seginim divonis bersalah oleh PN Tipikor Bengkulu, belum lama ini.--

BACA JUGA:Dukung Perubahan, Pengawas Mengadakan Supervisi Managemen Kepala MIN 2 Kaur

Pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut setelah mengkaji salinan putuan pengadilan nantinya.

Sekedar mengingatkan, DD Durian Seginim yang diselewengkan adalah anggaran DD tahun anggaran 2020-2021 yang berjumlah sekitar Rp 2 miliar.

Dari hasil audit Inspektorat, kerugian negara sebesar Rp 262 juta. Kerugian negara ini timbul dari beberapa kegiatan fiktif dan kegiatan fisik yang tidak selesai 100 persen.

Dodi Setiawan yang ketika itu menjabat sebagai bendahara desa mengaku uang hasil korupsi digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan