BINTUHAN- Hingga Jumat 26 April 2024 atau empat hari dibuka Pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 cukup tinggi.
Buktinya, panitia penerimaan berkas PPK secara manual telah menerima berkas 26 orang.
Sedangkan mendaftar secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) mencapai 150 pendaftar dan yang sudah tuntas melakukan pendaftaran sebanyak 50 pelamar.
“Hingga saat ini, untuk pendaftar PPK melalui aplikasi SIAKBA sudah ada 150 orang. Dari jumlah tersebut baru 50 yang sudah tuntas melakukan pendaftaran. Kini sudah ada 26 orang yang telah menyerahkan berkas pendaftaran ke panitia,” kata Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom, MAP, Minggu 28 April 2024.
BACA JUGA:8 Desa dan 1 Kelurahan di Bengkulu Selatan Masuk Zona Lokus Penurunan Stunting
Dikatakannya, penerimaan pelamar PPK untuk Pilkada 2024 apakah akan diperpanjang atau sebaliknya akan diketahui setelah penutupan pendaftaran oleh KPU Kaur.
Batas akhir pendaftaran pada 29 April 2024. Apabila nantinya jumlah pendaftar belum memenuhi syarat untuk dilanjutkan seleksi, maka akan diperpanjang. Tapi apabila sudah memenuhi syarat pendaftaran tidak akan diperpanjang.
Lanjutnya, dalam seleksi jumlah pendaftar dalam satu kecamatan minimal sebanyak 10 orang. Apabila nanti ada kecamatan yang jumlah pelamarnya kurang dari 10 pelamar, maka kecamatan tersebut akan diperpanjang.
Untuk perpanjangan sendiri sesuai jadwal akan dilaksanakan pada tanggal 30 April hingga 2 Mei 2024.
BACA JUGA:Dapat Laporan Ada Jalan Rusak, Ini yang Dilakukan Bupati BS ke PUPR
BACA JUGA:Warga Tuntut Kades Suka Bandung Dipecat, DPMD BS Hanya Nonaktifkan 3 Bulan
Ditambahkannya, penerimaan PPK sendiri akan memprioritaskan PPK yang telah dipercaya dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten yang lalu.
Tetapi para PPK tersebut wajib menyampaikan pendaftaran ulang. Sedangkan untuk persentasenya 40 persen akan diisi PPK lama dan 60 persen PPK baru.
Memprioritaskan PPK lama tentunya agar pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan lancar. Selain itu, PPK lama sudah berpengalaman dalam menjalankan tugas.
Perekrutan PPK sesuai dengan PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota tahun 2024.