Penerimaan PPK Diperpanjang di 7 Kecamatan, Inilah Penyebabnya

UJANG/RKa BERKAS: Petugas KPU Kaur saat menerima berkas para pendaftar PPK di KPU Kaur, Senin 29 April 2024.--

BINTUHAN- Hingga ditutupnya pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, pada Senin 29 April 2024.

Jumlah pelamar yang telah mendaftar melalui online sebanyak 143 orang. Sedangkan yang menyampaikan berkas ke KPU sebanyak 112 orang.

Dari jumlah tersebut, masih ada 7 kecamatan yang pelamarnya kurang dari 10 orang. Atas dasar itulah, maka pendaftaran PPK di tujuh kecamatan (lihat grafis,red) bakal diperpanjang KPU Kabupaten Kaur. 

“Untuk jumlah pelamar yang telah menyampaikan berkas ke KPU sebanyak 112 orang. Pelamar terbanyak ada di Kecamatan Kaur Selatan, 16 pelamar,” kata Ketua KPU Muklis Aryanto, S.Kom, MAP, Selasa 30 April 2024.

BACA JUGA:Hadapi HUT Kabupaten Kaur, Camat Kumpulkan Kades

Dikatakannya, dengan masih ada kecamatan jumlah peserta atau pelamar masih kurang dari 10 orang, maka untuk kecamatan yang masih kurang tersebut akan kembali di perpanjang penerima berkasnya. Perpanjangan penerimaan berkas PPK sejak 30 April hingga 2 Mei 2024. 

Lanjutnya, untuk kecamatan yang masih kurang mulai dari Kecamatan Kinal, Kaur Tengah, Maje, Nasal, Luas, Lungkang Kule dan Kecamatan Padang Guci Hulu.

Sedangkan sisanya jumlah pelamar sudah terpenuhi. Pelamar yang telah menyelesaikan mendaftar secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) untuk menyampaikan berkas secara manual ke KPU Kaur.

BACA JUGA:Nobar Timnas U-23, Inilah Pesan Kapolres Kaur

Apabila peserta tidak menyampaikan berkas manual, maka dianggap mengundurkan diri.

Ditambahkannya, penerimaan PPK sendiri akan memprioritaskan PPK yang telah dipercaya dalam pelaksanaan Pemilu presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten yang lalu.

Tetapi para PPK tersebut wajib menyampaikan pendaftaran ulang.

Sedangkan untuk persentasenya 40 persen akan diisi PPK lama dan 60 persen PPK baru. Memprioritaskan PPK lama tentunya agar pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan lancar. Selain itu, PPK lama sudah berpengalaman dalam menjalankan tugas.

BACA JUGA:Vonis Mantan Kadis PMD Nyaris Sama dengan Tuntutan JPU, Perhatikan Bedanya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan