Penerimaan PPK Diperpanjang di 7 Kecamatan, Inilah Penyebabnya

UJANG/RKa BERKAS: Petugas KPU Kaur saat menerima berkas para pendaftar PPK di KPU Kaur, Senin 29 April 2024.--

Perekrutan PPK sesuai dengan PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota tahun 2024.

Sedangkan kebijakan adanya prioritas, akan diambil kesepakatan seluruh Komisioner KPU sebagai langkah dalam menyukseskan Pilkada 2024. 

Sedangkan untuk perpanjangan penerimaan berkas pelamar, untuk proses pendaftaran dilakukan secara online melalui SIAKBA. Para pelamar harus mengupload syarat-syarat yang ditetapkan melalui SIAKBA.

Setelah dinyatakan berhasil mendaftar, pelamar juga wajib menyerahkan tanda bukti sudah mendaftar melalui SIAKBA. Serta membawa dokumen fisik yang asli ke panitia di KPU Kaur.

BACA JUGA:Warga “Serbu” Polsek Kaur Utara, Nobar Semi Final Piala Asia U-23

JUMLAH PENDAFTAR PPK KABUPTEN KAUR 

No. KECAMATAN JUMLAH PELAMAR

1. Kinal  7 (diperpanjang)

2. Tanjung Kemuning 14

3. Kaur Utara 12

4. Kaur Tengah 4 (diperpanjang)

5. Kaur Selatan 16

6. Maje 9 (diperpanjang)

7. Nasal 8 (diperpanjang)

8. Semidang Gumai 12

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan