BENGKULU - Sidang dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur dengan tersangka Yenita Rahayu yang merupakan mantan Sekretaris KPU Kaur tahun 2022 kembali dilakukan, Senin 22 April 2024.
Sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipidkor) Bengkulu ini mengagendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari Kaur).
JPU Kejari Kaur Dwi Pranoto, SH mengatakan, dalam persidangan direncanakan ada 10 orang saksi yang dihadirkan.
Tiga di antaranya merupakan mantan Komisioner KPU Kaur. Ketiganya yakni Sirus Legiati, S.Pd, Radius, SP dan Irfanhadi, S.IKom. Sedang sisanya adalah pihak penyedia barang dan jasa.
BACA JUGA:51 Siswa MAN Kaur Lulus SNBP dan SPAN PTKIN, Berikut Nama Siswa dan Perguruan Tingginya
"Di antara 10 saksi yang kami hadirkan. Tiga di antaranya merupakan mantan Komisioner KPU Kaur. Sedang 7 lainnya merupakan penyedia barang dan jasa," jelas Dwi Pranoto pada awak media.
Untuk mengingat kembali, kasus dugaan korupsi ini naik ke meja hijau tertanggal 20 Maret 2024 dengan nomor perkara 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl.
Penetapan Yeni Rahayu sebagai tersangka dilakukan Kajari Kaur Muhammad Yunus SH, MH didampingi jajaran pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 lalu.
Waktu itu, Kejari Kaur menjelaskan, Yenita Rahayu yang menjabat sebagai Sekretaris KPU Kaur seligus Kuasa Pelaksana Anggaran (KPA) dan juga Pejabat Pembuat Kometmen (PPK).
BACA JUGA: Penjaringan Balon Kada Bengkulu Selatan Dimulai, Tak Mau Ketinggalan, Parpol Curi Start Lebih Awal
BACA JUGA:FAKTA BARU! Perkara Dugaan Korupsi Program Replanting Sawit di BS Terus Bergulir, Kini Naik Pidsus
Melakukan pencairan dana hibah yang bersumber dari APBN Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kabupaten Kaur Tahun Anggaran (TA) 2022 yang memiliki besaran nilai kurang lebih Rp 1 miliar.
Pencairan anggaran ini dilakukan sebanyak tiga kali, yang dananya dilakukan untuk membiayai berbagai kegiatan di KPU Kaur tahun 2022.
Namun dalam pelaksanaannya, ada berbagai kegiatan yang tidak sesuai dengan Surat Pertanggungjawaban (SPj). Ini menyebabkan timbulnya kerugian negara hingga Rp 200 juta.