Juga mengingat kembali, tanggal 19 Desember 2023, Kejari Kaur melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kaur. Hasilnya diamankan sejumlah barang bukti.
Mulai dari uang tunai dengan total nilai Rp 68 juta, beberapa dokumen, laptop juga hal lain yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dana hibah itu.
Dalam proses penyidikannya, KPU Kaur menetapkan dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Seperti uang tunai dengan total nominal Rp 77 juta, 2 unit Handphone (Hp), surat sebanyak 31 bundel, serta berbagai berkas yang berhubungan dengan kegiatan KPU Kaur tahun 2022.
Kategori :